POSO NP – Kabar tentang dugaan pungutan liar SMPN 2 Bomba, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso untuk pengadaan Wifi, Server dan Computer yang dibebankan kepada orang tua siswa Rp 1 juta / 90 KK yang dihitung dari jumlah anak yang menempuh pendidikan di sekolah itu semakin meluas.
Pungutan yang di setting lewat rapat komite yang kuat dugaan di gagas oleh Kepala Sekolah SMPN 2 Bomba, Yulius Lemba Tangka’a dan Ketua Komite yang juga adalah Kepala Desa Bomba, Marjan Tehampa itu oleh sejumlah kalangan diminta agar di usut tuntas karena dianggap melanggar Permendikbud nomor 75 tahun 2016 pasal 12.
“Dalam aturannya tidak dibolehkan lagi ada pungutan, lagipula kenapa harus ada Wifi di sekolah itu. Pertanyaannya siapa yang akan gunakan sementara siswa SMP dilarang membawa HP dan di sekitar sekolah itu kan sudah Wifi Bumdes yang bisa dimanfaatkan pihak sekolah,” tegas sejumlah pihak seragam.
Ketua Komite, Marjan Tehampa yang dihubungi Nuansa Pos Selasa (28/1) kemarin tidak bersedia memberikan komentarnya.
Sebaliknya dia malah gusar dan marah-marah seraya mengancam wartawan.”Begini saja, saya tunggu kamu di Bomba, kemari saja!” ujarnya dengan nada tinggi seraya mematikan telepon genggamnya.
Sementara Kepala SMPN 2 Bomba, Yulius Lemba Tangka’a mengaku sudah berhasil mengumpulkan Rp 20 juta dari Rp 90 juta yang ditargetkan. “Baru 20 juta yang terkumpul,” jelasnya (NP05)