Masyarakat Mesti Paham Seperti Inilah Istilah-Istilah Seputar Covid-19

0
533

PALU NP – Pandemi covid-19 telah melahirkan deretan istilah yang berkaitan dengan penularan penyakit ini.

Agar tidak salah tafsir maka Sekda selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulteng, Dr. Moh. Hidayat Lamakarate, M.Si meminta definisi operasional setiap istilah covid-19 harus tersebarluaskan ke masyarakat.


Adapun daftar istilah yang perlu diketahui sebagaimana termuat dalam pedoman penanganan covid-19 revisi 4, menurut juru bicara gugus tugas dr. Jumriani Yunus antara lain sebagai berikut :

OTG (Orang Tanpa Gejala) adalah orang yang tidak bergejala dan memiliki resiko tertular dari orang konfirmasi covid-19. OTG merupakan kontak erat dengan kasus konfirmasi COVID-19.

Kegiatan surveilans terhadap OTG dilakukan selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus positif COVID-19.

Terhadap OTG dilakukan pengambilan spesimen pada hari ke-1 dan ke-14 untuk pemeriksaan RT PCR.

Dilakukan pemeriksaan Rapid Test apabila tidak tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR, dan jika hasil pemeriksaan :

1) Negatif, tatalaksana selanjutnya adalah karantina mandiri dengan menerapkan PHBS dan physical distancing dan pemeriksaan ulang pada 10 hari berikutnya. Jika hasil pemeriksaan ulang positif, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut, di Laboratorium pemeriksa yang mampu melakukan pemeriksaan RT PCR.

2) Positif, tatalaksana selanjutnya adalah karantina mandiri dengan menerapkan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat) dan physical distancing (menghindari kontak dekat). Pada kelompok ini juga akan dikonfirmasi dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut, di Laboratorium pemeriksa yang mampu melakukan pemeriksaan RT PCR.

ODP(Orang Dalam Pemantauan) yakni :

1) Orang yang mengalami demam (lebih dari 38 derajat celcius) atau riwayat demam atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang masuk zona merah covid-19.

2) Orang yang mengalami gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19.

PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yakni :

1) Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (lebih dari 38 derajat celcius) atau riwayat demam, disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat, dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang masuk zona merah covid-19.

2) Orang dengan demam (38 derajat celcius) atau riwayat demam atau ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel covid-19.

3) Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Konfirmasi yakni pasien yang terinfeksi covid-19 dengan hasil pemeriksaan RT PCR.

Komorbiditas adalah penyakit lain yang dialami selain penyakit utama.

Adapun prosedur karantina yang dianjutkan berdasarkan klasifikasi antara lain :

Orang sehat sebaiknya tetap tinggal di rumah supaya tidak tertular.

Untuk OTG dapat melakukan karantina di rumah.

Sementara baik ODP maupun PDP dapat melakukan karantina di rumah atau RS darurat covid-19.

Jika terkonfirmasi covid-19 maka wajib melakukan karantina di RS darurat atau rujukan covid-19.

Bagi orang atau pasien yang meninggal maka pulasara jenazah harus dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur.

Untuk layanan call center yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mencari tahu antara lain BNPB : 117, Kemenkes : 119 ext 9 dan Dinkes Sulteng : 119.

(Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng/NP05)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here