Mediasi Masyarakat Pemilik Lahan Desa Ungkaya Dengan Pihak PT ADP Sepakat Sejumlah Poin, Berikut Isi Lengkapnya

0
307

MOROWALI, Sulawesi Tengah- Permasalahan antara masyarakat pemilik lahan Desa Ungkaya dengan PT. Alaska Dwipa Perdana (ADP), akhirnya mencair dan melahirkan win win solution setelah melalui mediasi yang dilakukan Camat Wita Ponda, Nasron S.Sos, bertempat di kantor Camat Wita Ponda, Kabupaten Morowali, Rabu (15/11/2023).

Pertemuan mediasi itu, selain dihadiri Camat Wita Ponda, Nasron S.Sos, juga dihadiri Tenaga Ahli Bidang Investasi dan Hukum Kabupaten Morowali, Hisam Kaimudin, Kapolsek Wita Ponda, Iptu Moh Devan N. Habie SH, Koordinator Babinsa Ramil Kecamatan Wita Ponda, Serma Yonny Wungow, Ketua BPD Ungkaya, Ashar, Manajemen PT ADP Site Manager, Mr Shen didampingi jubirnya Roy serta masyarakat Ungkaya pemilik lahan.


Setelah dilaksanakan pembahasan dan diskusi dalam pertemuan mediasi itu sepakat sejumlah Poin yang menjadi keputusan akhir rapat yaitu:

1. Sebelum melakukan aktivitas penambangan pihak PT.ADP harus melakukan koordinasi dengan masyarakat pemilik tanah yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.

2. Pihak PT.ADP sepakat melakukan pembayaran lahan milik masyarakat dengan sistem kontrak dengan masa kerja 1 tahun.

3. Lahan yang akan dikontrak sesuai dengan luas bukaan lahan PT. ADP.

4. Besaran nilai kontrak sesuai dengan hasil negosiasi antara pihak PT. ADP dengan masyarakat pemilik lahan dengan nilai besaran antara Rp.5.000 sampai dengan Rp. 10.000 per meter.

5. Nilai besaran tanaman yang akan di kompensasi sesuai dengan umur tanaman.

6. Tiap perusahaan akan melakukan pembayaran lahan sesuai dengan legalitas atau bukti kepemilikan yang sah.

Dalam pertemuan itu Camat Wita Ponda, Nasron mengharapkan agar hadirnya perusahaan bisa memberi manfaat kepada masyarakat Ungkaya pemilik lahan maupun warga sekitar lingkar tambang.

“Pihak perusahaan PT ADP jangan hanya mau cari untung tetapi harus memperhatikan hak-hak masyarakat Ungkaya pemilik lahan maupun warga sekitar lingkar tambang sehingga segala sesuatu tidak harus melalui aksi demo baru diselesaikan,” pintanya.

“Saya berharap hadirnya perusahaan ini bisa memberi manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat Ungkaya pemilik lahan maupun warga sekitar lingkar tambang,” harapnya menambahkan.

Senada penyampaian Tenaga Ahli Bidang Investasi dan Hukum, Hisam Kaimudin menguraikan bahwa dalam UU Minerba hampir di setiap pasal sudah mengatur agar investor atau pihak perusahaan pertambangan menyelesaikan hak-hak masyarakat.

Hal tersebut juga sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 33 ayat 3 yang bunyinya Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat.

“Olehnya, Saya atas nama Pemerintah Daerah selaku staf khusus Tenaga Ahli Bidang Investasi dan Hukum Pj Bupati Morowali meminta kepada pihak PT ADP perhatian masyarakat lingkar tambang termasuk para LSM yang ada serta para awak media (Wartawan),” pungkasnya disambut tepuk tangan dari seluruh peserta rapat mediasi yang hadir.

Dari hasil kesepakatan yang telah dibuat, pihak perusahaan menyatakan akan berpedoman pada poin-poin yang telah disepakati bersama, untuk kedepannya dijadikan acuan bagi pihak perusahaan juga masyarakat dan pemerintah sehingga tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak di inginkan yang menghambat kegiatan aktivitas tambang PT. ADP di lokasi lingkar tambang.

“Kita akan patuh dan laksanakan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama, semoga kedepannya perusahaan dan masyarakat lebih baik lagi maju dan tumbuh bersama,” ujar Site Manager PT ADP, Mr Shen, yang diterjemahkan jubirnya Roy saat diminta tanggapan oleh wartawan media ini.

Diakhiri rapat dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan dari masing-masing pihak terkait dan disepakati pula pemalangan jalan houling PT ADP yang sebelumnya dilakukan masyarakat Desa Ungkaya dalam aksi demo pada hari Senin tanggal 13/11/2023, sudah diperkenankan untuk dibuka kembali.

(PATAR JS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here