Nuansa Pos Tetap Bersitegas Gugat Balik Darmin Sigilipu Rp 6 M

0
727

Bupati Poso, Darmin Sigilipu 

PALU NP – Sidang perkara gugatan Bupati Poso, Darmin Sigilipu terhadap Koran Harian Nuansa Pos dengan agenda pembacaan replik oleh Kuasa Hukum Darmin Sigilipu, Gunawan Rubana, SH yang menyatakan keterlibatan Presiden Direktur Nuansa Pos dalam sejumlah pemberitaan yang diterbitkan oleh koran tersebut kembali disanggah Kuasa Hukum Nuansa Pos, Andi Makkasau, SH, MH.


Andi Makkasau, SH,MH (kanan)

Walaupun pihaknya tidak membantah adanya penyebutan nama Bayu Alexander Montang, SH sebagai Presiden Direktur Nuansa Pos didalamnya namun secara prinsip pihaknya kata Andi tetap tidak akan mencabut rekonvensi gugatan balik Rp 6 Milyar terhadap Darmin Sigilipu yang sebelumnya sudah di ajukan ke meja peradilan PN I Palu tempat perkara ini disidangkan Selasa (21/1) kemarin.

Rincian rekonvensi Nuansa Pos yang sebelumnya sudah di ajukan meja peradilan PN I Palu itu sendiri terdiri dari Rp 500.000.000 sebagai ganti rugi yang ditetapkan oleh ketentuan pasal 18 ayat (1) dan Rp 2.500.000.000 sebagai kerugian materil penggugat rekonvensi atas beban pembiayaan non litigasi dan proses litigasi ditambah biaya pengganti kerugian materil mengingat kedudukan penggugat rekonvensi dalam kemasyarakatan sebesar 3.500.000.000 rupiah.

“Silahkan mereka (Darmin Sigilipu) memberikan repliknya namun  kami tetap pada pendirian tidak akan mencabut rekonvensi yang telah kami ajukan,” jelas Andi usai persidangan berlangsung.

Kasus saling gugat hingga berakhir ke meja Pengadilan Negeri I Palu itu sendiri diduga berawal dari ketidak puasan Darmin Sigilipu yang merasa telah dirugikan oleh sejumlah judul pemberitaan tentang dugaan perselingkuhannya dengan salah satu staf Pemda Poso berinisial VT yang sebelumnya di publikasikan mantan Pimpinan Redaksi Nuansa Pos, Irfan Pontoh.

Sejumlah judul yang diduga bikin malu dan membuat Darmin Sigilipu marah besar itu antara lain berjudul   “Bupati Poso Didera Isu Perselingkuhan” (15 Mei 2019), “Memalukan …!!! Fakta Baru Dugaan Perselingkuhan Bupati Poso” (16/Mei 2019), “Dugaan Perselingkuhan Bupati Poso” (17 Mei 2019), “Terkait Dugaan Perselingkuhan Bupati Poso Komnas HAM : Itu Sangat Tidak Patut” (18/Mei 2019), Dugaan Selingkuh Bupati Poso, Dalam Bayangan Kisah 4 Bupati Yang Digoyang Skandal Asmara”

Dasar pemberitaan Irfan Pontoh itu sendiri sebenarnya bukan tanpa data awal yang kuat namun didasarkan dari rekaman suara perbantahan antara VT dan suaminya DK yang bukti visualnya juga sudah beredar luas dikalangan masyarakat umum.

“Saya memang yang naikan berita itu namun bukan tanpa data awal namun berdasarkan rekaman suara yang didalamnya ikut menyebutkan adanya indikasi permainan sex yang disebut oleh VT. Rekaman itu sudah beredar di tengah masyarakat dan sebelum menaikannya sudah saya konfirmasi terlebih dahulu,” jelas Irfan kepada media ini.

Darmin Sigilipu yang kembali berusaha dikonfirmasi Nuansa Pos tidak memberikan komentar. Pesan yang dikirim lewat aplikasi WhatsAapnya belum dibalasnya (NP05)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here