Proyek HTR di Touna Diduga Ilegal, Rusak Hutan dan Jalan Warga, Siapa yang Tanggungjawab?!

0
799

Touna,Nuansapos.com – Warga masyarakat Desa Tanamawau, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Touna, Sulawesi Tengah geram.

Jalan desa dan pipa air mereka yang semula baik, tiba-tiba terbongkar karena di lindas oleh mobilisasi 2 eksavator dan 1 unit bulldozer milik sebuah perusahaan misterius yang dikenal dengan sebutan proyek Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

Selain jalan, perusahaan itu ikut merusak pipa air bersih masyarakat Tanamawau.

Meskipun tidak sampai membuat sesuatu hal yang anarkis, namun kegeraman warga itu cukup membuat perusahaan keder dan akhirnya angkat kaki, sementara jalan yang sebelumnya digunakan perusahaan langsung ditutup menggunakan palang kayu seadanya.

Mengantisipasi kembalinya alat-alat berat, Y Pangeja (60) warga Desa Tanamawau menutup jalur lintas mobilisasi perusahaan HTR.

Penelusuran media ini langsung kelapangan, selain merusak jalan dan pipa air bersih, perusahaan itu juga terindikasi telah melakukan serangkaian kejahatan kerusakan hutan yang disengaja.

Yakni melakukan pembongkaran hutan untuk kepentingan pembuatan jalan dan melakukan eksploitasi kayu tanpa ijin yang sah dan mejualnya hingga ke luar daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Bukti pembalakan perusahaan HTR itu sendiri masih ada, sisa kayu yang belum sempat diangkutnya dapat ditemukan di ujung perkampungan Desa Tanamawau.

“Itu bekas lintasan buldozer dan sisa kayunya masih ada kami tahan sebagai bukti, ujar salah satu warga Y Pangeja,” (60) kepada Nuansapos, Sabtu (05/2/22) akhir pekan kemarin.

Salah satu terduga pelaku yang dikenal warga dengan panggilan Ibu Isma yang berkali-kali di hubungi media ini tidak mau mengangkat telepon genggamnya, demikian pula saat dihubungi via Watsaap juga tidak bersedia dibalasnya.

Kades Tanamawau, Lembeyani

Kepala Desa Tanamawau, Lembeyani (47) yang ditemui dikediamannya mengaku tidak pernah melihat legalitas HTR yang dimaksud.

Setahu Lembeyani proyek itu masuk ke Tanamawau atas seijin 2 mantan kades yang menjabat sebelumnya.

Dia juga bingung terhadap kegiatan HTR tersebut, selain tidak ada papan proyek juga tidak ada kegiatan penyemaian dan pembibitannya.

“Saya tidak pernah tau bagaimana legalitasnya dan tidak ada juga tempat pembibitan. Yang saya tau mereka masuk karena di beri peluang oleh mantan-mantan kades sebelumnya, bahkan mereka juga yang berlaku sebagai Humasnya,” ungkap Lembeyani.

Dilindas alat berat perusahaan, kondisi jalan masyarakat Tanamawau rusak parah. Warga tuntut perusahaan bertanggungjawab.

Dibagian terpisah, pihak Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah yang ditemui awak media media ini mengatakan.

Program HTR merupakan solusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan melalui proses pemberdayaan dengan tetap memperhatikan kelestarian hutan yang ada.

Sistem perhutanan sosial ini juga merupakan solusi permasalahan tenurial dan keadilan masyarakat.

Terdapat lima skema perhutanan sosial menurut Permen-LHK No.83 tahun 2016, yaitu Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa, dan Kemitraan Kehutanan. Skema-skema tersebut diterapkan dengan melihat kondisi hutan.

Salah satu skema perhutanan sosial yang banyak diterapkan adalah Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Skema ini bisa diterapkan pada hutan negara dengan bentuk Hutan Produksi. Ciri khas HTR adalah hasil hutan yang diambil berupa hasil hutan kayu dan bukan kayu.

Sistem silvikultur yang biasa diterapkan di HTR adalah monokultur dan agroforestry.

Bagi masyarakat yang ingin menerapkan skema HTR harus mengajukan Izin Usaha Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) HTR.

Syarat pengajuan izin tersebut adalah masyarakat harus berkelompok menjadi Kelompok Tani Hutan (KTH) atau Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut), jelas Novi, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng diruang kerjanya Rabu (09/2/2022) siang tadi.

Mengenai legalitas proyek HTR di Desa Tanamawau menurut Novi sudah pernah di verifikasi dan tidak memenuhi syarat dikelola sebagai HTR.

“Untuk hutan di Tanamawau sudah pernah di verifikasi dan tidak memenuhi syarat. Disana itu masih terdapat banyak tegakan dalam artian masih hutan sedangkan untuk syarat HTR adalah hutan yang tidak ada kayunya lagi atau yang hanya ditumbuhi oleh semak belukar misalnya. Sementara tujuan utama HTR untuk pemenuhan kebutuhan kayu dengan cara menanam kayu yang nantinya bisa di panen sesuai aturan penata usahaan hasil hutan kayu,” tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here