Palu,Nuansapos.com – Rabu, 27 Juli 2022 pukul 09.00 wita, tim penyidik Kejati Sulteng melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Palu di Jalan Kartini.
Penggeledahan tersebut untuk mencari bukti permulaan yang cukup terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi Pungutan Liar di Lingkungan Kantor Pertanahan Kota Palu yang didasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print- 161/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Sulteng itu berjalan normal dan tidak mengganggu jalannya proses pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Palu teresebut.
Hal ini terlihat dengan masih berlangsungnya aktifitas pelayanan di loket seperti biasanya.
Dari hasil penggeledahan yang berlangsung sekitar 7 jam, penyidik Kejati Sulteng terlihat membawa 1 box plastik besar berisikan sejumlah dokumen, uang dan barang bukti lainnya yang disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print- 162/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.
Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH., MH., menyampaikan.
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana serta mencari bukti permulaan atas dugaan pungutan liar yang diduga kerap terjadi di kantor pelayanan publik tersebut.
Nantinya dengan bukti permulaan yang cukup tersebut, penyidik kata Kajati dapat menentukan sikap siapa yang akan jadi tersangka, mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan.
“Saya telah berpesan secara khusus kepada penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan agar tindakan mereka jangan sampai mengganggu jalannya pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Palu”, ungkap Kajati.