PALU NP – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu SMA Negeri 1 Poso oleh AS anggota DPRD Poso masa bhakti 2019-2024, terhitung sejak 29 Januari 2020 sudah di hentikan penyelidikannya.
Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbidpenmas Kompol Sugeng Lestari menanggapi pemberitaan Nuansa Pos edisi Senin, (24/02) dengan judul “Warga Desak Dugaan Ijazah Palsu di DPRD Poso Dituntaskan”
Pihak Penyidik sendiri telah berupaya maksimal dengan mengambil keterangan beberapa saksi dan mengumpulkan bukti, selanjutnya dilakukan gelar perkara sebagaimana Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen penyidikan tindak pidana, dimana dari hasil gelar perkara tidak ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga untuk memberikan kepastian hukum penyidik menghentikan penyelidikannya dan diberitahukan kepada pelapor untuk diketahui.
“Selanjutnya penyidik membuat surat nomor B/45/I/2020/Ditreskrimum tanggal 29 januari 2020 perihal Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang ditujukan kepada pelapor yaitu sdr. Abdul Salam dan sdr. Harsono Bereki selaku Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng,” jelas Sugeng seperti yang tertuang dalam rilis Humas Polda Senin (24/2) kemarin.
Menanggapi penghentian perkara tersebut, pihak pelapor dalam hal ini Abdul Salam dari LSM KRAK kepada Nuansa Pos mengatakan akan melakukan pengecekan saksi-saksi dari mana saja yang sudah di periksa Polisi itu.
“Nanti di cek dulu ke Polda saksi-saksi mana yang sudah di periksa” tanggap Abdul Salam kepada Nuansa Pos Senin (24/20) kemarin.
Beranda Hukum Kriminal Usai Gelar Perkara, Penyelidikan Ijazah Palsu Anggota DPRD Poso Dihentikan Polisi