Warga Desa Bente Demo di Kantor Bupati Morowali Sampaikan 4 Tuntutan

0
1098

 

Morowali NP
Kurang lebih Seratus warga dari Desa Bente Kec.Bungku Tengah Kab.Morowali Prov.Sulteng, yang mengatasnaman Forum Solidaritas Perjuangan Rakyat (FOSFER) Bente menggelar aksi demo di kantor bupati Morowali, Senin (07/09/2020).


Aksi demo yang berlangsung damai itu, dipimpin langsung Kades Bente Erwin Kudrat bersama Korlab tersohor Amirudin Mahmud menuntut 4 hal kepada Pemkab Morowali untuk segera di realisasikan yaitu.

1.Melaksanakan Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman dan penegasan batas Desa.

2.Bentuk tim PPB Desa tingkat Kab.Morowali sebagaimana yang dimaksud pada butir 1.

3.Mendesak Bupati Morowali menempatkan dan mengesahkan batas wilayah Desa Bente berdasarkan peta dasar peta rupa bumi Indonesia peta HGU PT Citra dan hak hak ulayat, hak-hak adat atas penguasaan tanah ulayat dan tanah adat yang meliputi soempa median Sungai Menserui, Dusun tambea dan Vera rimata serta sekitarnya.

4.Diminta Pemda Morowali tetap konsisten pada peta statistik, terkait wajib pilih masyarakat Dusun Tambea yang merupakan wilayah Desa Bente.

” Kepada Pemda Kab.Morowali, kami minta segera realisasikan 4 tuntutan yang kami sampaikan”, Pinta Amirudin dengan nada lantang di amini rekan-rekannya.

Udin sapaan akrabnya yang merupakan salah satu NGO ternama di Sulteng, dalam orasinya menyampaikan bahwa Desa Bente adalah kesatuan masyarakat hukum yang telah memiliki batas wilayah yang ditandai dengan tanda-tanda alam seperti sungai dan pegunungan yang telah dituangkan dalam peta rupa bumi Indonesia dan diakui oleh NKRI.

Desa Bente merupakan hasil prakarsa masyarakat hukum adat pada masa kolonial hindia-belanda yang dilandasi hak-hak ulayat dan hak adat istiadat dan atau penguasaan tanah ulayat dan tanah adat serta sosial budaya.

Berdasarkan sejarah dari masa pemerintahan Hindia Belanda Jepang sampai saat ini Desa Bente tetap satu kesatuan masyarakat yang berbatas dengan desa yang ditandai batas berupa sepanjang median Sungai Ipi sebelah Utara dan Barat hal itu telah dihormati dan dituangkan berbagai ragam peta termasuk peta rupa bumi Indonesia.

Meskipun batas wilayah Desa tempo dulu dituangkan ke absahan nya dalam peta acapkali terjadi sengketa karena regulasi membatasi Pemerintah Daerah Kabupaten dalam penyelesaian yang berujung pembiaran perselisihan batas dinilai dapat menghambat proses laju pembangunan dan amburadulnya administrasi pemerintahan desa maka pemerintah pusat mengeluarkan perundang-undangan yang terbarukan.

Angin segar buat kepentingan masyarakat dengan lahirnya undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa bergulirnya regulasi tersebut kepada daerah dalam kurung Bupati diberi kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan batas wilayah desa dengan mengacu pada dokumen peta dasar yaitu peta rupa bumi Indonesia dokumen BIG dan dokumen lainnya tanpa menghapus hak hak ulayat hak hak hukum adat atas penguasaan tanah ulayat dan tanah adat.

“Kami minta Pemda Kab.Morowali menjalankan UU No 6 Tahun 2014 tentang desa dan Permendagri No.45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa”, Ucapnya.

Lanjut Udin, Demi menciptakan tertib administrasi pemerintahan desa memberikan kejelasan dan berkekuatan hukum terhadap batas wilayah Desa Bente-Desa Ipi, rakyat memohon kepada pemerintah yang punya kompetensi menjalankan peraturan Mendagri nomor 45 tahun 2020 tentang pedoman penetapan dan penegasan tapal batas desa harapan rakyat implementasi dari hasil pelaksanaan yang dimaksud benar-benar independensi dan jurdil, Terang Udin.

Tak berselang lama rapat dilaksanakan bersama Pemda Kab.Morowali yang pimpin Asisten I Bambang Suroyo, Kabag Adpum serta instansi tehnis lainnya.

Adapun kesimpulan hasil rapat penyelesaian batas Desa Bente dengan batas desa yaitu:

1. Bahwa penyelesaian tapal batas Desa Bente dan Ipin oleh tim penegasan batas desa Kabupaten segera menyelesaikan dalam waktu 1 bulan setelah berita acara ini ditandatangani.

2. Penyelesaian batas Desa Bente dan desa dilaksanakan dengan mengacu kepada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas Desa.

3. Penyelesaian tapal batas Desa Bente dan ip diselesaikan secara baik dan tidak sepihak dengan melihat semua bukti-bukti dokumen yang sudah diserahkan oleh kedua desa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here