Parimo

Ketika Wartawan Bertanya Soal Dugaan Tiga Nama Besar Dibalik Aktivitas PETI, Kapolres AKBP Dr. Hendrawan Menjawab

PARIMO, nuansapos Terkait adanya dugaan yang terangkat dari sejumlah media di Parigi Moutong baru-baru ini, Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan A.N, SIK, MH memberikan klarifikasinya secara terbuka yang dikirmkan kepada sejumlah media.

Assalamualaikum, selamat sore Pak, maaf mengganggu waktunya. Kami jurnalis dari beberapa media:

1. Sulawesitoday.com;

2. Gemasulawesi.com;‎

3. Kabarsaurus.com;

4. Zonasulawesi.id;

5. Bisalanews.com;

6. Timursulawesi.id;

7. Bawainfo.id;

8. Updatesulawesi.id;

9. Seruanrakyat.com.

Kami ingin wawancara via WhatsApp.

Berikut pertanyaannya:

(1). Transparansi Identitas Pemodal (Cukong):

Terkait laporan adanya dugaan “tiga nama besar” atau pemodal di balik aktivitas PETI di Parigi Moutong dan isu monopoli oleh oknum tertentu, sejauh mana proses penyelidikan Polres dalam mengungkap identitas asli para pemodal ini agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada operator alat berat atau penambang manual di lapangan?

2. Efektivitas Pengawasan Pasca-Penertiban:

Meskipun Polres menyatakan “tidak ada ruang untuk tambang ilegal” pada Agustus 2025, mengapa aktivitas PETI di Buranga dilaporkan kembali marak oleh masyarakat dan media pada Oktober hingga Desember 2025?

Apa kendala utama dalam menjaga konsistensi pengawasan di lokasi tersebut?

3. Verifikasi Status Izin Pertambangan Rakyat (IPR):

Terdapat klaim bahwa lahan di Buranga telah mengantongi IPR sehingga tidak lagi dianggap ilegal pada awal 2025, namun DPRD setempat sempat menyatakan IPR tersebut tidak memenuhi syarat dan meminta aktivitas dihentikan.

Bagaimana Polres menyikapi perbedaan status hukum ini dalam melakukan penertiban di lapangan?

4. Komitmen Penindakan Oknum Internal:

Menyusul maraknya kembali aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem, bagaimana Polres Parigi Moutong menjamin tidak adanya keterlibatan atau “beking” dari oknum anggota dalam melindungi operasional alat berat di lokasi PETI Buranga?

TANGGAPAN RESMI POLRES PARIGI MOUTONG

Terkait Dinamika Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Buranga”Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat sore rekan-rekan media.

Kami sangat menghargai fungsi kontrol sosial yang dijalankan” Terkait poin-poin pertanyaan yang diajukan, berikut penjelasan mendalam kami:

(1). Klarifikasi Hasil Penyelidikan: Isu Struktur Pemodal (Cukong) dan Dugaan Monopoli Berdasarkan serangkaian proses pengembangan penyidikan, pemeriksaan secara maraton terhadap para pihak yang telah ditindak, serta hasil gelar perkara hingga saat ini.

Polres Parigi Moutong menegaskan bahwa tidak ditemukan fakta hukum yang membuktikan adanya keterlibatan “tiga nama besar” pemodal (cukong) maupun praktik monopoli oleh oknum tertentu.

Kepolisian bekerja secara profesional di atas asas legalitas; setiap tindakan didasarkan pada alat bukti yang sah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan berdasarkan opini atau spekulasi yang berkembang.

Hingga detik ini, kami juga belum menerima laporan resmi atau pengaduan tertulis dari pihak manapun terkait praktik monopoli tersebut.

Namun, kami membuka ruang kolaborasi bagi masyarakat atau media yang memiliki bukti akurat secara hukum untuk segera menyerahkannya kepada kami demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut, dengan jaminan perlindungan saksi dan kerahasiaan identitas.

(2). Dinamika Sosiologis dan Kendala Teknis Penertiban di Lapangan Perlu dipahami secara objektif bahwa penertiban aktivitas PETI memiliki tantangan yang sangat kompleks di lapangan.

Pengamatan kami menunjukkan adanya fenomena pasca-penertiban di mana para penambang, baik pemain lama maupun baru, kembali melakukan aktivitas tak lama setelah petugas meninggalkan lokasi.

Kendala utama yang sering ditemui adalah para pelaku telah mengosongkan tempat saat personel tiba di lokasi.

Lebih jauh lagi, ditemukan adanya simbiosis sosial di lapangan antara operator alat berat dengan penambang tradisional (pendulang) yang bekerja sama atas motif pemenuhan kebutuhan ekonomi atau mencari penghidupan.

Hal ini mengindikasikan bahwa masalah PETI bukan sekadar urusan kriminalitas murni, melainkan sudah masuk ke ranah pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat lokal yang memerlukan penanganan khusus.

(3). Urgensi Penanganan Kolektif dan Mitigasi Konflik Sosial Menyadari keterkaitan antara aktivitas tersebut dengan mata pencaharian masyarakat lokal, Polri mengedepankan pendekatan yang sangat hati-hati guna menghindari dampak konflik sosial yang lebih luas.

Penanganan PETI bukan hanya menjadi beban tunggal institusi Polri, melainkan tanggung jawab kolektif (bersama) yang memerlukan kehadiran Pemerintah Daerah secara masif di tingkat Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa, serta Satgas Kabupaten.

Polri fokus pada ranah pidana, sementara penindakan terhadap pelanggaran administrasi izin (seperti IPR yang tidak memenuhi syarat) berada di luar kewenangan Kepolisian.

“Oleh karena itu, kami mendorong koordinasi lintas sektoral untuk mencari pola solusi permanen yang menyeimbangkan antara penegakan hukum dan stabilitas ekonomi-sosial masyarakat” sebut Kapolres AKBP Dr Hendrawan A.N SIK, MH(4).

Komitmen Integritas Internal dan Penegakan Hukum Berkelanjutan Kami memberikan jaminan kepada publik bahwa Polres Parigi Moutong tidak memberikan ruang sedikitpun bagi oknum anggota untuk menjadi “beking” atau pelindung aktivitas ilegal.

Pengawasan internal melalui fungsi Propam terus dilakukan secara ketat.

Integritas institusi dalam menjaga supremasi hukum dan kelestarian ekosistem di Parigi Moutong tetap menjadi prioritas utama kami.

RENCANA TINDAK LANJUT (VERIFIKASI LAPANGAN):

Polres Parigi Moutong saat ini sedang mengordinasikan jadwal untuk melakukan Pengecekan Lapangan Kolaboratif bersama Pemerintah Desa, Kecamatan, tokoh masyarakat, serta Koperasi pemegang IPR dengan agenda utama:

Verifikasi Faktual & Pemetaan Presisi: Menentukan batas luasan lokasi yang sah secara hukum masuk dalam wilayah IPR dan area yang berada di luar izin (ilegal).

Mediasi & Kepastian Hukum: Mendengarkan aspirasi warga di lapangan guna merumuskan tata kelola yang transparan, tidak melanggar hukum, dan tetap menjaga kondusivitas Kamtibmas.

Demikian penjelasan detail ini kami sampaikan agar menjadi informasi yang berimbang dan akurat bagi publik.(Sumardin-Pde)

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp