Sulteng

Ada Tokoh Penting Menekan Ketua PGRI Propensi Agar Melakukan Intervensi Memalukan

Wartawan Media NP Baru2 Ini Mendapat Telpon Dari Seseirang Yang Mengaku Mengetahui Kenapa Ketua PGRI Parimo Mendapat Hukuman Yang Tidak Manusiawi,Karna Ada Salah Satu Tokoh Penting Di Propensi Yang Berkuasa Mengirimkan WA nya Untuk Melakukan Intervensi Yang Memalukan Hanya Karna Mengundang Tokoh Muda Berpotensi Untul Maju Jadi Calon Gubernur,Hadiyanto Diprediksi Lawan TangGuh Petahana.Bunyi WAnya.“COBA KOMIU LIAT ITU KELAKUAN PGRI PARIMO,DI KASE2 INGA2 DULU JANGAN ADA UPAYA DUKUNG MENDUKUNG” Dari Hasil Screen Shoot WA tersebut Jelas Ada Dugaan Tokoh Penting Bermain Dan Merasa Terganggu Dengan Langkah2 Hadiyanto Rasyd,Namun Perjalana HR Kali Ini Ke Parimo Semata2 Menghadiri Undangan Kehormatan.Dan Dari Pernyataan Ketua PGRI Parimo Mereka Melawan Atas Putusan Ketua PGRI Propensi Yang Tak Berlandaskan Bukti Serta Tak Bermoral Tersebut.Ungkap Sumber NP Dengan Nada Tegas.

Nuansapos.com – Ketua PGRI Parigi Moutong (Parimo) dinonaktifkan oleh Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Langkah tersebut diambil pengurus PGRI Sulteng menyusul kehadiran Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, S.E., sebagai narasumber pada Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI  Parigi Moutong, Sabtu (5/9/2026).

“Sikap dari pengurus provinsi ini justru menimbulkan pertanyaan mendasar: Siapa sesungguhnya yang membawa agenda politik ke dalam forum PGRI,” kata Aktivias 98, Yahdi Basma melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Ahad (6/9/2026).

Jika merujuk pada Surat PGRI Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 335/Org/PGRI.Sulteng/XXIII/2026 tanggal 5 September 2026 beserta lampirannya, alasan yang menyebut kehadiran Wali Kota Palu “bernuansa politis” terkesan lebih didasari asumsi, persepsi, dan penilaian subjektif semata, tanpa didukung bukti bahwa yang bersangkutan menyampaikan materi politik praktis dalam forum tersebut.

Hadianto Hadir Sebagai Wali Kota Palu

Pertama, harus ditegaskan bahwa H. Hadianto Rasyid hadir dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Palu, bukan pengurus atau kader partai politik tertentu.Kehadirannya dalam forum Konkerkab PGRI Parigi Moutong sangat relevan apabila ditempatkan dalam konteks pertukaran gagasan mengenai kebijakan pemerintah daerah di bidang pendidikan dasar dan menengah, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kualitas guru, serta penguatan ekosistem pendidikan.

Seorang kepala daerah tidak kehilangan relevansi sebagai narasumber hanya karena dirinya juga dikenal publik sebagai figur politik. Justru di sinilah letak kekeliruan cara berpikir PGRI Provinsi. Jabatan publik harus dibedakan dari aktivitas politik praktis.

Seorang wali kota adalah pejabat pemerintahan. Ketika ia berbicara mengenai kebijakan pemerintahan, program pendidikan, pelayanan publik dan pembangunan daerah, maka substansi kehadirannya harus dinilai berdasarkan materi yang disampaikan, bukan semata-mata berdasarkan siapa orangnya.

Bahkan menariknya, lampiran kronologi PGRI Provinsi sendiri menyebutkan: “Tidaklah salah jika mengundang pejabat pemerintahan bahkan politisi dengan ketentuan kegiatan yang dilakukan oleh PGRI relevan dengan jabatan yang diemban atau sesuai dengan posisi struktural lokusnya.”

Dengan demikian, justru pernyataan tersebut menegaskan bahwa kehadiran pejabat pemerintahan bukanlah pelanggaran secara otomatis, namun justru faktanya, ketua PGRI Parimo dinonaktifkan.

Sejak Juni 2026, Hadianto Rasyid Bukan Kader Partai Mana Pun

Kedua, penting diluruskan bahwa sejak medio Juni 2026, H. Hadianto Rasyid bukan lagi kader atau anggota partai politik mana pun.Karena itu, menempelkan label “politik kepartaian” terhadap kehadirannya dalam forum PGRI menjadi semakin tidak berdasar.

Kalaupun seseorang memiliki sejarah atau pengalaman politik, ukuran yang seharusnya digunakan dalam menilai sebuah forum organisasi adalah, apa kapasitasnya ketika hadir? Apa yang disampaikan? Dan apakah materi tersebut merupakan politik praktis atau tidak? Bukan sekadar, Siapa orang yang hadir?

Kalau standar pernah atau sedang berada dalam lingkungan politik dijadikan alasan untuk melarang seorang kepala daerah berbicara dalam forum profesi, maka konsekuensinya sangat luas.Banyak kepala daerah, anggota DPR, pejabat negara dan pejabat publik lainnya tidak akan pernah bisa diundang berbicara di forum organisasi profesi, sekalipun materi yang disampaikan sepenuhnya mengenai kebijakan publik. “Ini jelas merupakan logika yang harus dikoreksi,” tegas Yahdi Basma.

Materinya Pendidikan, Bukan Politik

Ketiga, yang paling penting adalah materi yang disampaikan H. Hadianto Rasyid dalam Konkerkab PGRI Parigi Moutong.Materi tersebut, sebagaimana substansi penyampaiannya, konsisten berbicara mengenai visi pendidikan, kebijakan pendidikan, pembangunan manusia dan pengalaman Pemerintah Kota Palu dalam mengelola sektor pendidikan.

Dalam forum tersebut, tidak terdapat agenda bernuansa politis seperti, memperkenalkan partai politik, tidak terdapat ajakan memilih partai tertentu, tidak terdapat kampanye politik.

Bahkan dalam forum tersebut, tidak terdapat permintaan dukungan electoral, tidak terdapat penyampaian platform kepartaian, serta tidak terdapat pula mobilisasi peserta PGRI untuk kepentingan politik praktis.“Dengan demikian, di mana letak politik praktisnya,” tanya Yahdi.

Bila tidak ada materi politik praktis, tidak ada ajakan memilih, tidak ada kampanye dan tidak ada agenda kepartaian, maka menyimpulkan forum tersebut sebagai forum politik hanya karena narasumbernya adalah seorang wali kota, merupakan sebuah lompatan kesimpulan yang terlalu jauh.

PGRI Provinsi Justru Membawa Politik ke Dalam Persoalan

Ironisnya, PGRI Provinsi Sulawesi Tengah sendiri dalam kronologinya berulang kali menggunakan istilah “bernuansa politis”, “kepentingan pribadi”, “agenda terselubung” dan “tidak relevan” untuk menggambarkan keputusan PGRI Kabupaten Parigi Moutong menghadirkan Wali Kota Palu yang berujung ketua PGRI Parimo dinonaktifkan.

Padahal, kronologi tersebut tidak menunjukkan adanya bukti bahwa H. Hadianto Rasyid melakukan aktivitas politik praktis dalam forum Konkerkab.

“Yang terlihat justru adalah kecurigaan PGRI Provinsi terhadap kehadiran seorang Wali Kota Palu berimbas pada keputusan ketua PGRI Parimo dinonaktifkan,” kata Pemerhati Hukum dan Pendidikan ini.Lebih jauh, surat tersebut bahkan mengakui bahwa mengundang pejabat pemerintahan—bahkan politisi sekalipun—tidak otomatis salah, sepanjang relevan dengan jabatan dan lokus kegiatan.

Maka pertanyaan yang layak diajukan kepada PGRI Provinsi adalah, apakah yang dilarang sebenarnya politik praktis, ataukah seseorang tertentu yang dicurigai memiliki kepentingan politik?

Jika yang kedua, maka justru PGRI Provinsi telah membawa prasangka politik ke dalam forum yang semestinya steril dari politik praktis.

Ketua PGRI Parimo Dinonaktifkan, Jangan Menghukum Orang Atas Persepsi

PGRI adalah organisasi profesi. Karena itu, penilaian terhadap sebuah kegiatan semestinya didasarkan pada fakta, substansi dan bukti, bukan persepsi.Dalam surat PGRI Provinsi disebutkan bahwa kehadiran H. Hadianto Rasyid secara kasat mata dapat dinilai bernuansa politis. Frasa tersebut justru menunjukkan bahwa yang digunakan adalah penilaian atau persepsi, bukan temuan mengenai pelanggaran politik praktis.

Bagi Yahdi Basma, hal ini merupakan persoalan serius. Sebab seseorang tidak semestinya dihukum karena “terlihat politis”, sementara tidak ada bukti bahwa ia melakukan kegiatan politik praktis.

Jika prinsip ini dibiarkan, maka siapa pun pejabat publik dapat sewaktu-waktu dicurigai hanya berdasarkan persepsi subjektif.

Sikap ini berbahaya. Menghukum orang berbasis curiga. PGRI Sulteng telah menghukum Wali Kota Palu, telah pula menghukum non-aktif Ketua dan Sekretaris nya sendiri, demi ambisi dan syahwat berbasis curiga.Pertanyaan Yang Lebih Mendasar Soal Ketua PGRI Parimo Dinonaktifkan

PGRI Provinsi menyebut kehadiran Wali Kota Palu sebagai narasumber tidak relevan dan mempertanyakan: “Mengapa bukan Bupati Poso, Morowali atau Banggai?”

Pertanyaan tersebut justru mengandung persoalan logika. Karena sebuah forum pendidikan tidak harus menghadirkan kepala daerah berdasarkan kedekatan geografis semata.

Jika tujuan forum adalah berbagi pengalaman dan kebijakan pendidikan, maka kepala daerah yang memiliki pengalaman, program dan inovasi yang dianggap relevan dapat saja menjadi narasumber.

Kota Palu memiliki pengalaman tersendiri dalam mengelola pendidikan perkotaan. Barusan, sebanyak 9 SD di Kota Palu adalah rangking atas dalam kualifikasi mutu pendidikan se-Sulawesi Tengah.

Karena itu, memilih Wali Kota Palu sebagai narasumber bukanlah tindakan politik. Itu merupakan pilihan substantif atas kapasitas narasumber.  

Jangan Campuradukkan Organisasi Profesi dengan Kepentingan Politik

PGRI memang harus independen dan nonpartisan. Tetapi independensi tidak boleh diterjemahkan menjadi anti terhadap pejabat publik yang kebetulan memiliki latar belakang politik.Nonpartisan berarti organisasi tidak menjadi alat partai politik. Bukan berarti organisasi profesi harus menjauh dari pemerintah.

Sebaliknya, organisasi profesi guru justru harus aktif berdialog dengan pemerintah karena kebijakan pemerintah secara langsung menentukan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru.

Surat PGRI Provinsi sendiri menegaskan bahwa PGRI perlu membangun koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah serta OPD terkait.

Karena itu, menghadirkan seorang kepala daerah untuk berbicara tentang kebijakan pendidikan seharusnya dilihat sebagai bagian dari dialog konstruktif antara organisasi profesi dan pemerintah, bukan langsung dicurigai sebagai politik praktis.

Ketua PGRI Parimo Dinonaktifkan, Jangan Jadikan PGRI Sebagai Arena Penilaian Politik

Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika ukuran “independen dan nonpartisan” justru digunakan untuk menilai seseorang berdasarkan identitas atau persepsi politiknya, bukan berdasarkan apa yang ia lakukan di forum.

Jika H. Hadianto Rasyid datang sebagai Wali Kota Palu dan berbicara tentang pendidikan, maka ia harus dinilai sebagai Wali Kota Palu yang berbicara mengenai pendidikan. Bukan dinilai berdasarkan spekulasi mengenai agenda politik di luar forum.

“Inilah batas yang harus dijaga. Jangan sampai PGRI yang seharusnya melindungi forum profesi dari politik praktis justru memasukkan prasangka politik ke dalam forum profesi,” ujar Yahdi.

Karena itu, persoalan Konkerkab PGRI Parigi Moutong seharusnya tidak dibingkai secara simplistik sebagai persoalan “PGRI melawan politik”.

Persoalan yang sebenarnya adalah, apakah seorang kepala daerah boleh berbicara mengenai pendidikan di forum organisasi profesi guru?

Jawabannya tentu boleh, sepanjang kapasitasnya jelas, materinya relevan, dan tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis.

Dan dalam konteks Konkerkab PGRI Parigi Moutong, H. Hadianto Rasyid hadir sebagai Wali Kota Palu dan berbicara tentang pendidikan. Tidak lebih dan tidak kurang.

Maka sebelum menuduh adanya politik dalam forum PGRI, ada baiknya semua pihak terlebih dahulu memeriksa, apa yang benar-benar disampaikan? Bukan, Siapa yang menyampaikannya.

Sebab apabila materi pendidikan disebut politik hanya karena disampaikan oleh seorang kepala daerah, maka justru PGRI Provinsi Sulawesi Tengah yang berpotensi sedang mempolitisasi kehadiran seorang pejabat publik.

PGRI harus tetap independen. Tetapi independensi tidak boleh berubah menjadi kecurigaan politik. Pendidikan harus menjadi panggungnya. Bukan politik.

teraskabar.id

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp