Sulteng

Pemerintah Kecamatan Banawa Donggala, Berlakukan Jam Malam

Foto : syamsir

DONGGALA, NP – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Rustam Efendi saat dihampiri media ini diarea Perkantoran Bupati terkait dengan Pemberlakuan jam malam di Donggala.

Rustam Efendi mengatakan ,pemberlakuan jam malam itu sudah kita buatkan surat edaran Nomor :  441/880-2/GT-KD/IX/2020 Tanggal 16 September 2020 ,dan pemberlakuan tersebut sudah kita laksanakan jumat malam (18/09) kemarin.

“Kita sudah buat pos-pos penjagaan di Donggala ,tepatnya di Kelurahan Kabonga Kecil dan Kelurahan Ganti ,dan pemberlakuan jam malam ini mulai pukul 21.00 (09.00) malam sampai pukul 04.30 shubuh ,”kata Rustam Efendi Rabu (23/09).

Dikatakannya lagi ,Selama pemberlakuan jam malam warga dilarang beraktivitas diluar rumah ,dan pemberlakuan ini belum ditentukan batas waktu. Kebijakan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui pengumuman dirumah ibadah dan kita juga sudah sampaikan melalui pengeras suara keliling Kota Donggala.

“Pemberlakuan jam malam ini dikecualikan bagi tenaga medis ,petugas keamanan ,pekerja SPBU ,Apotik ,fasilitas kesehatan. Adapun karyawan yang pulang kerja harus membawa surat tugas serta adanya aktivitas yang sangat mendesak atau ada masyarakat yang berobat ,”jelasnya.

Rustam Efendi menegaskan jika ada masyarakat yang tidak mengidahkan ,maka akan diberikan sanksi yaitu mulai dari teguran lisan atau tertulis dan denda administrasi sebanyak 200 ribu bahkan sampai pada tindakan pencabutan izin operasi usaha.

“Pemberlakuan jam malam ini untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 di Daerah kita (Donggala) ,sesuai data yang kami terima dari Dinas Kesehatan ,Donggala ini sudah banyak warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 ,”pungkasnya. (NP)

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp