DPRD Morowali Akan Cek Aktivitas PT. Tiran Indonesia di Desa Matarape Yang Diduga Tanpa Izin
MOROWALI, Sulawesi Tengah- DPRD Morowali berencana akan turun cek ke lokasi aktivitas jety milik PT. Tiran Indonesia di Desa Matarape, Kec. Menui Kepulauan, Kab.Morowali, propinsi Sulawesi Tengah.
Hal tersebut disepakati melalui rapat bersama Tim terpadu Pemda Morowali di ruang kerja ketua DPRD Morowali, Kamis (21/04/2022) untuk memastikan bahwa aktivitas jety PT. Tiran Indonesia di Desa Matarape melanggar aturan.
Dalam rapat yang dipimpin ketua DPRD Morowali, Kuswandi SH di dampingi Wakil Ketua I Syarifudin Hafid SH dengan tegas menyatakan bahwa aktivitas jety PT. Tiran Indonesia tanpa izin alias ilegal, membuat masyarakat dan Pemda Morowali di rugikan.
“Kita jadwalkan tanggal 27 April 2022 akan turun langsung ke Desa Matarape. Hal ini tak boleh dibiarkan berlarut-larut harus kita lakukan tindakan tegas kepada pihak perusahaan, karena telah merugikan masyarakat maupun Pemda Morowali,” tegas Kuswandi.
Perusahaan tersebut sudah melakukan aktivitas nya sejak 2017, padahal sudah ada warning dari Pemda Morowali untuk tidak melakukan aktivitas sebelum mengurus segala perijinan dari Pemda Morowali, Sulawesi Tengah bukan perijinan dari Sulawesi Tenggara.
Beberapa kali surat pernyataan penghentian dilayangkan kepada PT. Tiran Indonesia tapi tak pernah di indahkan. Tentu hal ini membuat masyarakat disana (Desa Matarape) tak mendapat haknya dari 2017 itu, seperti dana sosial atau CSR termasuk pajak ke Pemda Morowali. “Jadi, masyarakat dan Pemda Morowali telah dirugikan,” ujar Kuswandi penuh kesal.
Ada sejumlah fasilitas pendukung di Terminal Khusus (Tersus) milik PT. Tiran Indonesia yang berada di wilayah Desa Matarape yakni ; Kantor Terminal khusus PT Tiran Indonesia, stock pile, mess karyawan, penyimpanan BBM, laboratorium preparasi sampel, rumah genset, gudang dan pos security.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas maka semua kegiatan bongkar muat PT Tiran Indonesia di terminal khusus/pelabuhan yang berada dalam wilayah Desa matarape harus dihentikan sampai diterbitkannya izin terminal khusus/TUKS memenuhi komitmen yang melingkupi wilayah Desa Matarape.
“Olehnya, Tanggal 27 ini kita bersama seluruh tim terpadu melibatkan Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan beberapa opd terkait lainnya termasuk syahbandar akan melakukan peninjauan lapangan di lokasi tersebut memastikan kembali apakah aktivitas PT. Tiran Indonesia masih berjalan atau sudah dihentikan. Karena informasi yang hari ini kami dapatkan bahwa pasca keluarnya surat Pemda morowali penghentian aktivitas PT. Tiran sejak 2017, ternyata per tanggal 19 April kemarin bahkan sampai tanggal 20 kemarin, perusahaan tersebut masih tetap melakukan aktivitas di wilayah Desa Matarape dan itu kita anggap ilegal,” pungkas Kuswandi.
Selain Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Morowali, dalam rapat tersebut juga dihadiri Kasdim 1311/Mrw, sejumlah pimpinan OPD terkait seperti Kadis DLHD Morowali, Kadishub Morowali, Kabag Hukum, Kades Matarape dan sejumlah OPD tehnis lainnya serta pihak Syahbandar.
(PATAR JS)