Ngeri! LMP Laporkan Dugaan ‘Jual Beli’ Jabatan Kepsek di Parimo ke Kejati Sulteng
PARIMO, nuansapos – Isu dugaan praktik jual beli jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, makin memanas.
Markas Cabang (MC) Laskar Merah Putih (LMP) resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Langkah ini diambil sebagai respons atas isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan pungutan liar dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah di daerah tersebut.
Wakil Ketua MC LMP Parimo, Hartono, mengungkapkan laporan itu telah dilayangkan pada 18 Maret 2026.
Dia menegaskan, pelaporan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Selain itu ingin kasus ini segera diperiksa sehingga tidak ada lagi spekulasi,” kata Hartono kepada awak media, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, berbagai informasi yang beredar di publik harus segera diuji melalui mekanisme hukum yang sah agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan maupun persepsi negatif terhadap institusi pemerintah.
Hartono menegaskan, laporan ini bukan hanya untuk mengungkap dugaan pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah preventif agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kalau dibiarkan, ini bisa mencederai kepercayaan masyarakat. Karena jabatan seharusnya diisi oleh orang yang berkompeten, bukan karena transaksi,” tegasnya.
Dirinya mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja profesional dan independen dalam menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat.
Bahkan LMP Parimo juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses penanganan kasus ini agar berjalan transparan dan tidak menimbulkan kecurigaan baru.
“Ini bagian dari kontrol publik. Kami berharap prosesnya terbuka dan hasilnya bisa memberikan kejelasan kepada masyarakat,” ujarnya.
Hartono menambahkan, pelaporan ini sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak agar menjunjung tinggi integritas dalam tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengisian jabatan strategis di daerah. (Sumardin/Rekan)