Tidak Mampu Kembalikan Uang Negara Mantan Kades, Sekdes & Bendahara Amporiwo Terancam Penjara

Poso, Nuansapos.Com – 3 petinggi desa yang paling berkompoten dalam pengeloaan keuangan negara di wilayah Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso terancam pidana penjara dan dibebankan mengganti kerugian negara akibat dari perbuatannya.
Ketiganya yakni Jp mantan Kepala Desa Panjo, WW Sekdes dan KT sebagai Bendahara Desa Amporiwo.
Hasil telusur Nuansapos langsung ke lapangan, sedikitnya telah terjadi kebocoran hingga mencapai Rp 374 juta yang di bagi dalam 2 item kegiatan yakni di bidang Pemberdayaan dan Pekerjaan Fisik tahun 2019 sebesar Rp 114.000.000 dan 2020 senilai Rp 264.000.000.

Anggota BPD Amporiwo, Salmon Nggenggo kepada Nuansa Pos yang menghubunginya, Minggu (2/8) membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
“Iya benar, hasil eksposnya memang begitu, untuk tahun 2019 sejumlah 114 juta dan 2020 Rp 264.000,” ujarnya.

Sebelumnya, Kacabjari Tentena, Yunan Putra Firdaus, SH,MH dalam keterangan Persnya kepada wartawan menegaskan.
Kepada para Kepala Desa masih di berikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara namun jika tidak, maka pihaknya akan memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.