Kota Palu

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) LEVEL IV OLEH PEMERINTAH KOTA PALU

Palu, Nuansapos.Com – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palu semakin ketat dan tegas.

Pemberlakuan PPKM hingga tanggal 23 Agustus 2021 mendatang itu bahkan ikut mengancam posisi para pejabat di lingkup Pemerintahan Kelurahan.
Bagi yang ketahuan membolehkan kegiatan resepsi di wilayahnya oleh Walikota Palu, Hadianto Rasyid akan di pecat dari jabatannya.

Dari Lurah hingga Ketua RW dan Ketua RT akan di pecatnya, demikian tegasnya Walikota Palu menyikapi kondisi kritis Covid-19 yang sedang merebak di Palu saat ini.
“Akad nikah, silahkan. Kita tidak bisa melarang ada akad nikah, yang kita larang adalah resepsi pernikahan itu. Bukan hanya warga yang kena sanksi Lurah, Ketua RW dan Ketua RT juga akan di ganti,” tegas Wali Kota Selasa, (10/8) siang tadi.BAM

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp