Hukum KriminalMorowaliNasionalSultengViral

Ini Warnig bagi para Kades jauhi korupsi, agar tak jadi TSk seperti Kades Tandaoleo yang diduga Tilep DD & ADD hampir 1 M

MOROWALI, Nuansapos.com- Polres Morowali telah resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Tandaoleo jadi Tersangka (Tsk), karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta keuangan lainnya, dengan total kerugian negara hampir Rp.1 Milyar (M).

Ditetapkannya, Kades Tandaoleo sebagai Tsk atas dugaan korupsi, menjadi Warning bagi seluruh kepala Desa, khususnya kepala Desa yang ada di kabupaten Morowali. agar lebih hati-hati dan menghindari godaan untuk berbuat curang dalam pengelolaan DD maupun ADD termasuk keuangan lainnya.

“Ada yang menyusul nantinya, kalau ada Kades yang selama ini berbuat hal yang sama terungkap. Ini merupakan warning bagi semua kepala desa di Morowali agar tak menuruti keinginannya berbuat hal yang melanggar hukum terhadap penggunaan anggaran di masing-masing desanya,”tutur Marlian salah satu warga Morowali sembari memberi nasehat.

Penetapan Kades Tandaoleo atas nama Syachrudin, setelah pihak aparat Polres Morowali melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap Tsk atas penggunaan DD dan ADD tahun anggaran 2019 dan 2020 di Desa Tandaoleo, Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah

“Telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Pengelolaan DD & ADD, termasuk Dana Bagi Hasil Pajak dan dana lain-lain APBDes desa Tandaoleo Kec.Bungku Pesisir Kab.Morowali, Tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020, Yang diduga merugikan keuangan negara, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Kab Morowali Nomor: 708/50/RHS/ITDAKAB/2021, tgl 30 Juli 2021, Sebesar Rp.967.235.497,00,” Terang Kapolres Morowali AKBP. Ardi Rahananto, S.E, S.I.K, M.Si, melalui Kasubag humasnya AKP. Subakti, Minggu (15/08/2021)

Diterangkan dalam relisnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk saksi ahli dan bukti-bukti, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara, maka ditetapkan seorang tersangka an.SYACHRUDIN selaku Kepala Desa Tandaoleo.

Proses selanjutnya yang sudah dilakukan adalah pemanggilan dan pemeriksaan Tsk, kemudian dilakukan Penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Morowali terhitung Mulai tanggal 14 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 02 September 2021.

“Pemberkasan sedang dilakukan untuk selanjutnya, jika sudah lengkap akan dikirim ke Kejaksaan,” jelasnya kepada sejumlah Wartawan.

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp