Hukum KriminalNasionalSultengViral

Dugaan Korupsi Kades Pada, Sejumlah Saksi Diperiksa Hakim Pengadilan Tipikor Palu

Palu,Nuansapos.com – Majelis Hakim  Pengadilan Tipikor Klas I Palu  memeriksa sejumlah saksi dalam perkara Kades Pada, Kecamatan Lore Selatan, Kabupaten Poso, IW, Kamis (4/11) siang tadi.

Antara lain, LT  yang diminta keterangannya terkait pangadaan lampu jalan, JG terkait pengadaan kursi wasit, JM dalam hal penimbunan tanah, Al pemilik toko sebagai penjual barang dan pipa air di Bomba dan KT sebagai kontraktor pembangunan pipanisasi air bersih Desa Pada.

Kades Pada sendiri secara sengaja diduga melakukan korupsi Dana Desa dengan maksud untuk memperkaya dirinya sendiri.

Dari perbuatannya tersebut, Kejaksaan Cabang Tentena menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 313 juta.

Namun demikian, atas kesadarannya sendiri terdakwa sudah mengembalikan sebagian dari kerugian senilai Rp 171 juta ditambah 1 unit Avanza yang saat ini dijadikan sebagai barang bukti.

Kacabjari Tentena yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umun (JPU), Yunan Putra Firdaus, SH,MH usai persidangan  kepada Nuansa Pos mengatakan.

Pihaknya tidak main-main dan sangat menseriusi kejahatan-kejahatan korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Saya tidak main-main, kalau salah pasti saya sikat,” tegasnya.

Namun sebelum menaikan kasus – kasus penyelewengan kerugian uang negara dalam proses formal hingga ke tingkat pengadilan.

Kepada seluruh kepala-kepala desa selalu diingatkannya untuk segera mengambalikan apabila ada kerugian yang terjadi dalam proses kegiatannya.

“Sesuai perintah Kejagung, dalam sapu-sapu bersih ini saya selalu memberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian. Kalau membandel apa boleh buat, pasti saya proses,” pungkasnya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp