Uncategorized

HAK JAWAB

SURAT DIRJEN DIKTI DAN KISRUH FKM

Rosmala Nur

  Dosen FKM UNTAD

Tergelitik oleh pemberitaan yang diterbitkan oleh media ini edisi daring Kamis, 3 Februari 2022 lalu dengan headline “Dr. Ryman Korban Hianat dari Rosmala Nur,” maka Saya sebagai subyek yang dituduh dan dipojokkan dalam tulisan tersebut menganggap penting untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi sesuai dengan hak-hak Saya yang dilindungi oleh negara, yang memberikan ruang bagi saya berupa tanggapan balik atau sanggahan berbentuk ‘hak jawab’ berdasarkan ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik. Sebagai seorang akademisi, sesungguhnya Saya berharap bahwa isu yang diangkat dalam pemberitaan tersebut dapat ditanggapi langsung oleh pimpinan universitas, karena surat Dirjen Dikti Kemendikbudristek bernomor 0135/E/TI.00.02/2022 tanggal 31 Januari 2022 tersebut mencantumkan perihal yang sangat jelas: “Mempertanyakan Surat Keputusan Rektor Universitas Tadulako tentang Pengangkatan Wakil Dekan FKM Universitas Tadulako.” Sehingga dengan demikian Rektor UNTAD sepatutnya berkewajiban memberikan jawaban kepada atasan langsungnya yaitu Mendikbudristek, dalam hal ini melalui Dirjen Dikti Kemendikbudristek. Dengan pandangan seperti itu, maka saat dihubungi salah seorang jurnalis media ini Saya cukup menjawab seadanya agar awak media yang bersangkutan menghubungi dan melakukan konfirmasi kepada Rektor UNTAD. Saya sangat sadar bahwa persoalan yang mencuat di FKM UNTAD tersebut secara hukum administratif ranahnya telah berada di pimpinan universitas dan pimpinan kementerian.

Namun demikian, framing pemberitaan yang dimuat di media ini dengan menggunakan frasa “hianat,” menurut Saya bagaimanapun perlu untuk diluruskan, walaupun setelah membaca keseluruhan isi berita Saya terus terang merasa geli atas ulah dan tingkah laku sejumlah pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut karena terkesan sangat childish (kekanak-kanakan) dan tidak mampu menghadapi tantangan masalah yang dihadapi, bahkan mencari “kambing hitam” untuk mempengaruhi persepsi khalayak dan sivitas akademika UNTAD, pada saat dimana tanggung jawab, khususnya di bidang tata kelola kepegawaian dan hukum administrasi kepegawaian di UNTAD yang ada di tangan mereka tidak dipatuhi sesuai ketentuan perundangan dan diabaikan. Ini tentu sangat ironis bahkan dapat membawa konsekuensi hukuman disiplin dan administratif bagi seorang pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang telah diberikan amanah untuk memimpin pengelolaan urusan kepegawaian di sebuah lembaga pendidikan tinggi terbesar di Sulawesi Tengah.

Beberapa catatan kontekstual yang perlu Saya uraikan dalam tanggapan ini pertama-tama berada pada lingkup latar belakang pelaporan Anggota Senat FKM UNTAD kepada Mendikbudristek. Perlu diketahui bahwa pada saat pemilihan Dekan FKM UNTAD pada tanggal 7 Mei 2021, dimana seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa pada kesempatan tersebut Prof. Dr. Nurdin Rahman, M.Si., M.Kes. terpilih kembali sebagai Dekan FKM UNTAD Periode 2021-2025, calon dekan lain yang turut terlibat dalam kontestasi pemilihan Dekan FKM UNTAD saat itu adalah Dr. Muh. Ryman Napirah. SKM., M.Kes. Tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa saya pernah mencalonkan diri jadi dekan. Usai pemilihan, sayapun cenderung diam, tidak pernah lagi terlibat kegiatan mereka, saya lebih banyak fokus ke riset di luar/instansi lain.

Permasalahan cacat administrasi gelar (Doktor) an. Muh.Ryman Nafirah ini sesungguhnya cenderung “didiamkan,” saja dan tidak dipermasalahkan andai pimpinan FKM UNTAD baik Dekan maupun Wakil Dekan Bidang Akademik, yang dijabat oleh saudara Ryman melakukan konsolidasi internal dan merangkul seluruh sivitas akademika FKM UNTAD.

Namun seiring perjalanan waktu, yang bergulir dalam relasi dan interaksi sosial sivitas akademika FKM UNTAD di kampus, yang terjadi justru sebaliknya, pihak (Pak Nurdin) dan Pak Ryman sebagai pimpinan FKM terus mempertajam potensi konflik dengan berulang kali menyampaikan pesan yang bernuansa perundungan di grup perpesanan WhatsApp dosen FKM UNTAD, dengan sasaran yaitu untuk mempermalukan Saya secara pribadi, bahkan menyoal isu keabsahan gelar SKM saya. Anehnya justru tidak disikapi berdasarkan aturan, prosedur, dan ketentuan yang berlaku, melainkan dilontarkan dan disebarluaskan. Perilaku pimpinan FKM UNTAD ini tentu saja sangat disayangkan, karena sangat jauh dari nilai-nilai kepemimpinan, keteladanan, dan sifat mengayomi, keji dan biadab; yang hingga titik tertentu memicu reaksi dari sejumlah rekan dosen yang juga anggota senat FKM UNTAD, dalam bentuk pelaporan yang niat utamanya sesungguhnya bertujuan agar pimpinan FKM tadi tidak semena-semana terhadap bawahan.

Selain itu untuk membenahi tata kelola administrasi kepagawaian UNTAD, melalui upaya mengungkap kembali kasus keabsahan pencantuman gelar Doktor saudara Ryman Napirah yang menjadi dasar dan persyaratan untuk usulan menduduki jabatan sebagai salah satu Wakil Dekan di FKM UNTAD kepada Mendikbudristek melalui Dirjen Dikti Kemendikbudristek dengan tindak lanjut seperti apa yang telah disampaikan oleh Dirjen Dikti melalui suratnya kepada Rektor UNTAD sebagaimana telah disinggung sebelumnya.

Kedua, Saya juga menilai penting untuk memberikan klarifikasi atas bagian lain pemberitaan tersebut, di mana Saya kembali disalahkan terkait dengan program blended learning yang merupakan kerja sama antara UNTAD dan UNHAS dalam studi pascasarjana. Surat Dirjen Dikti Kemendikbudristek adalah tafsir yang absah untuk memahami apa yang dimaksud dengan metode ganda atau blended learning yaitu merupakan metode pembelajaran yang merupakan gabungan daring dan luring, yang berarti “tidak sepenuhnya dilaksanakan dengan metode belajar jarak jauh dikombinasikan dengan tatap muka yang harus dilaksanakan di kampus penyelenggara sehingga dengan demikian tidak sejalan dengan ketentuan mengenai pemberian izin belajar dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 yaitu tidak meninggalkan tugas kedinasan dan atau tugas pekerjaan sehari-hari.”Namun oleh pak Rektor waktu itu ditegaskan bahwa kelas ini adalah sah dan legal karena beliau telah membicarakan langsung dengan pak dirjen dan Ibu Rektor Unhas. Perlu Saya tegaskan bahwa kelas blanded learning kerja sama antara kedua institusi perguruan tinggi diinisiasi oleh Rektor UNTAD pada masa itu, yaitu Prof. Dr. Muhammad Basir-Cyio, yang secara resmi dibuka pada Tgl 21 Juli tahun 2018. Hadir dari pihak Unhas adalah Dekan FKM (Prof Andi Zulkifli, Pak Ridwan(Ketua prodi S2 Kesmas) dan dari tim Pusat Bahasa Unhas). Sementara dari pihak Untad dihadiri oleh Pak Rektor (Prof Basir Cyio), Direktur pasca Sarjana Untad (Prof Alam), Dekan FKM Untad dan saya sendiri. Saat itu Rektor UNTAD mengarahkan agar kelas blended learning tersebut dikelola melalui Pascasarjana UNTAD seperti yang tertuang di dalam MOA antara Direktur Pascasarjana UNTAD dan Dekan FKM UNHAS yang ditandatangani pada tanggal 22 Juni 2019 di Aula FK. Sementara peran Saya sendiri sesuai dengan penunjukan dan tugas secara sukarela, tanpa SK dan insentif, yang diberikan Rektor UNTAD. Saya juga tidak punya kepentingan dalam kelas kerjasama ini, lebih pada fungsi menjembatani dan memperlacar kerja sama antara kedua institusi PT karena dinilai memiliki hubungan yang cukup baik dengan pihak FKM UNHAS. Adapun saya tandatangani berita acara kesepakatan perkuliahan, karena secara teknis lebih lanjut, saya memang yang di amanahi untuk menyelesaikan hambatan agar proses belajar mengajar mahasiswa berjalan lancar. Tetapi bukan kapasitas saya untuk bertanggungjawab apabila kelas kerjasama ini masih illegal, lulusannya tidak diakui pencantuman gelarnya. Sekali lagi saya tegaskan, ini adalah tanggung jawab yang menginisisasi pembukaan kelas kerjasama tersebut. Surat Izin lanjut studi mahasiswa dalam bentuk blanded learning di tanda tangani juga oleh Rektor Untad.

Dalam catatan Saya, selama terlibat dalam mediasi urusan program kerjasama tersebut, terdapat 3 kali perjalanan yang dibiayai dari anggaran UNTAD dalam bentuk SPPD: sekali dalam kapasitas mendampingi Direktur Pascasarjana UNTAD, dan dua lainnya saat menghadiri ujian saudari Rasyka dan Cecep Dwi Asep yang tak lain adalah putra kedua Prof. Basir-Cyio. Selebihnya, Saya bahkan tak jarang memberikan bantuan keuangan secara pribadi baik kepada mahasiswa maupun kepada kolega, termasuk kepada saudara Ryman. Sebenarnya ini cukup risih untuk disampaikan secara terbuka apalagi melalui media publik, namun karena pemberitaan di media ini telah jelas mengarah kepada fitnah pribadi, maka tidak ada cara lain yang dapat Saya pilih kecuali mengungkapkannya secara gamblang dalam tulisan ini.

Ketiga, perlu Saya tambahkan pula dalam konteks ini bahwa pada saat penolakan pencantuman gelar atas nama saudari dr. Rosalia terbit, dimana yang bersangkutan berada dalam program kelas blended learning yang sama dengan saudara Ryman Napirah, maka saat itu, barulah saya dengan mahasiswa ketahui, bahwa kelas kerjasama ini benar-benar tidak legal. Saya undanglah Ketua Kelas yang dikoordinir oleh saudari dr. Myra. Pertemuan tersebut dihadiri hampir seluruh mahasiswa yang belum menyelesaikan studinya. Dalam kesempatan tersebut Saya mengemukakan bahwa kelas blended learning yang dibuka oleh Prof. Basir, Rektor UNTAD periode sebelumnya, hingga saat ini belum memiliki legalitas sehingga potensial memberi dampak yang tidak diharapkan pada pengembangan karir di masa depan para pesertanya. Setelah penyampaian tersebut, maka sebagian mahasiswa program pascasarjana blended learning akhirnya memutuskan untuk beralih ke Tugas Belajar sementara sebagian yang lain pindah ke program pascasarjana di UNTAD.

Keempat, di berita tersebut Saya juga dituding mengambil keuntungan pribadi dari penerbitan sejumlah artikel ilmiah internasional yang terindeks pada Scopus. Perlu Saya kisahkan secara lengkap bahwa peraturan di program Pascasarjana UNHAS, sebagaimana juga di program Pascasarjana Perguruan Tinggi lainnya di Indonesia secara umum bahwa mahasiswa peserta program dipersyaratkan untuk menerbitkan artikel pada jurnal internasional terindeks Scopus dalam proses penyelesaian studi mereka. Adalah “rahasia umum” bahwa selama ini kebanyakan mahasiswa pasca di Indonesia terkendala dalam memenuhi syarat tersebut. Saya sendiri sesungguhnya hanya dimintai bantuan dalam pengurusan penerbitan artikel oleh sebagian besar mahasiswa tersebut, dengan harapan tentunya agar mereka dapat menyelesaikan masa studinya tepat waktu tanpa terkendala terbitan ilmiah terindeks Scopus. Dalam proses pengurusan penerbitan artikel internasional tersebut, Saya melakukan diskusi bersama pihak PMC UNHAS, yang mana kemudian diperoleh kesepakatan bahwa pihak PMC UNHAS bersedia menerbitkan Surat Keterangan bahwa artikel mahasiswa pascasarjana dinyatakan accepted atau “telah diterima,” yang merupakan syarat pelaksanaan Ujian Tertutup bagi mahasiswa pascasarjana UNHAS. Syarat lainnya yang cukup krusial dari PMC UNHAS menyatakan bahwa Saya juga harus menjadi penjamin dan turut bertanggung jawab dalam proses penyelesaian artikel mereka. Dalam masa itu terdapat 9 orang mahasiswa program magister yang artikel mereka mengalami penolakan hingga 3 kali di jurnal internasional berbeda, hingga akhirnya Saya sendiri harus turun tangan melakukan pembenahan signifikan dalam proses revisi hingga pada akhirnya dinyatakan diterima dan terbit pada jurnal internasional terindeks Scopus. Jadi cukup jelas peran dan kontribusi Saya dalam urusan penerbitan artikel ilmiah internasional tersebut.

Terakhir, semoga dengan terbitnya surat Dirjen Dikti Kemendikbudristek tersebut, dapat menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua untuk bekerja dengan amanah sesuai aturan, dan jangan semena-mena terhadap sesama sivitas akademika saat diberi amanah memimpin institusi yang sifatnya hanya sementara itu. Kebenaran dan keadilan suatu saat akan terungkap secara terang benderang, itu hanya menunggu waktu!

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp