Luwuk

Satu Paket Sabu Jerumuskan Dua Pemuda ke Penjara

Barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat berkisar 0,78 gram. (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuk.Nuansapos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai membekuk dua orang pemuda, Selasa (18/10) dini hari, sekira pukul 02.02 wita atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan terjadi di kota Luwuk tepatnya di jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Luwuk, terhadap dua orang pemuda masing-masing berinisial VL alias P (26) warga asal Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan dan NW alias N (26) warga asal Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

Melalui Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi, Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SIK, MH, mengatakan, sebelum terjadinya penangkapan sekira pukul 01.45 wita, KBO Satnarkoba Ipda Herman Yoseph bersama sejumlah anggota tengah duduk di taman 0-Kilometer Luwuk tepatnya didepan Mapolsek Luwuk, melihat dan mencurigai seorang pemuda berhenti di komplek pertokoan dan mengambil sesuatu.

“Pemuda yang dicurigai itu berinisial VL, kemudian anggota (Satnarkoba) mengikutinya sampai kejalan Sultan Hasanudin tepatnya didepan sebuah sekolah VL diberhentikan,” ungkap orang nomor satu di Polres Banggai itu.

Dua orang tersangka berinisial VL dan NW atas dugaan penyalahgunaan narkoba. (Foto: Humas Polres Banggai)

Lanjut AKBP Yoga, saat diberhentikan VL langsung membuang bungkusan rokok ke jalan. Polisi pun langsung meminta VL untuk mengambil barang yang dibuangnya itu.

Aparat kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhada pemuda VL, dan ditemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat berkisar 0,78 gram, yang disimpan didalam pembungkus rokok.
Dari barang bukti tersebut, pemuda VL digiring ke Mapolres Banggai untuk dilakukan interogasi oleh Satuan Narkoba Polres Banggai.

“Saat diinterogasi, pemuda VL mengaku bahwa dirinya hanya diperintahkan oleh rekannya yang berinisial NW untuk mengambil barang haram itu,” tutur Kasar Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi.

Usia melakukan pemeriksaan terhadap VL, polisi yang sudah mengantongi identitas dan alamat rekannya tersebut, langsung bergerak cepat menuju target lokasi.

Pemuda NW alias N berhasil ditangkap di kamar kosnya, dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 buah korek api, sebuah sendok sabu, timbangan digital dan plastik pembungkus sabu.

“Kedua pemuda VL dan NW saat ini telah kami (Polisi) amankan di Mapolres Banggai, guna menjalani pemeriksaan, pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup Haryadi. (Yunai)

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp