Rumah Jadi Tempat Titipan Sabu 359 Gram, Nasib IRT Berakhir di Bui
Barang bukti 7 sachet narkoba jenis sabu dengan berat bruto 359, 45 gram diamankan Satreskoba Polres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)
Luwuk.Nuansapos.com – Guna memberantas peredaran narkoba, pihak kepolisian tidak tebang pilih terhadap siapapun pelakunya. Seorang ibu rumah berinisial LP (31) berhasil dibekuk Satreskoba Polres Banggai.
Penangkapan terhadap LP dipimpin KBO Narkoba Polres Banggai Iptu Hermam Yoseph Senin (13/3) malam, sekira pukul 21.10 wita tepatnya di rumah tersangka LP yang berada di Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Sebelumnya, sebut Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani melalui Kasat Narkoba Iptu Hengky Prasetyo, pengungkapan ini berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskoba Polres Banggai.
Oleh petugas tersangka LP dibuntuti sampai didepan ruko Golden Hill Luwuk di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Luwuk, dan langsung diamankan.

Saat dilakukan interogasi awal, dihadapan polisi tersangka LP mengaku bahwa benar di rumah almarhum orang tuanya yang ia tinggali dititipkan barang haram tersebut.
“Anggota narkoba langsung melakukan penggeledahan di rumah LP, karena diduga tempat penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap perwira dua balak ini.
Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita 7 sachet ukuran besar berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu, dengan berat bruto 359,45 gram.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 buah timbangan digital, alat press, sebuah handphone dan sendok takar serta 16 pak plastik bening berbagai ukuran.
“Keterangan tersangka LP barang haram itu titipan seorang warga binaan Lapas Luwuk,” ungkap Kasat.
Bersama sejumlah barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP), tersangka LP langsung digelandang ke Mapolres Banggai dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (Yunai)