Polres Banggai bersinergi dengan Lapas Klas IIB Luwuk dalam gelaran Konferensi Pers Pengungkapan kasus narkoba 359,45 gram. (Foto: yunai)
Luwuk.Nuansapos.com – Dipimpin langsung Waka Polres Banggai Kompol Margiyanta, Polres Banggai menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba, Kamis (16/3) siang.
Konferensi pers berlangsung di Mapolres Banggai, yang juga dihadiri Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Luwuk Subhan Malik bersama jajarannya.
Waka Polres Banggai yang didamping Kasat Narkoba Iptu Hengky Prasetyo, Kasi Humas Al Amin S Muda, Kasi Propram AKP Sudirman dan KBO Satnarkoba Iptu Herman Yoseph mengatakan, akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Banggai.
“Siapapun dia (Pelakunya) mau pejabat, aparat jika terlibat akan ditindak dengan tegas, dan dimana pun para pelaku bersembunyi akan kita kejar,” ucap perwira satu melati kepada para awak media.
Lanjut Waka Polres, bersama Lapas Klas IIB Luwuk pihaknya akan terus bersinergi dan berupaya dalam memberantas peredaran barang terlarang yang menjadi pemicu gangguan Kamtibmas.
“Bersama Lapas Luwuk, Polres Banggai akan berantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banggai,” jelasnya.
Iptu Hengky Prasetyo menambahkan, pengungkapan kasus narkoba yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seorang ibu rumah tangga berinisial LP (31) sebanyak 7 sachet ukuran besar dengan berat bruto 359,45 gram, berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satreskoba Polres Banggai.
“Barang bukti ditemukan di rumah almarhum orang tua LP yang saat ini ia tempati, sehingga disimpulkan rumah tersebut merupakan tempat penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Kasat Narkoba.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka LP, lanjut Kasat, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 7 sachet berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu, 2 buah timbangan digital, alat press, handphone, sendok takar dan 16 pak plastik bening berbagai ukuran.
Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tersangka LP dijerat dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling banyak 10 miliar. (Yunai)