Hukum Kriminal

Yusuf Lakaseng Kecam dan Minta Pelaku Kasus Dugaan Pemerkosaan pada Anak di Parigi Moutong Dihukum Berat

Palu,Nuansapos.com – Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo, Yusuf Lakaseng menyatakan partainya turut prihatin dan mengecam dugaan aksi pemerkosaan remaja 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Selatan yang diduga dilakukan oleh 11 orang pria.

Yusuf Lakaseng –yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Tengah itu– menyebutkan, yang lebih memprihatinkan lagi dari 11 terduga pelaku pemerkosaan terdapat lurah, guru, dan anggota Brimob.

Politisi Partai Perindo –partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu– meminta Polres Parigi Moutong untuk menindak tegas dengan menggunakan pasal-pasal yang mempunyai hukuman yang berat.

Menurutnya, dalam penanganan kasus ini Polres Parigi Moutong dan Polda Sulteng belum sepenuhnya berpihak pada korban dalam penanganan kasus ini, karena masih menggunakan diksi kasus persetubuhan bukan pemerkosaan.

Kemudian, pasal yang di sangkakan pun pasal 81 ayat 2 UU No.17 Tahun 1016 pengganti UU No.23 Thn 2002 tentang perlindungan anak. Dalam pasal tersebut ancaman hukumannya masi sangat ringan yaitu 5-15 tahun kurungan penjara.

“Jika dilihat, ini kronologisnya mestinya ini adalah kasus pemerkosaan terhadap anak, karena korban dimanipulasi dengan iming-iming bahkan dengan ancaman dan biadabnya ini di lakukan berulang,” kata Lakaseng, Selasa (30/5/2023).

“Saya mendesak aparat Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu, termasuk mengungkap keterlibatan aparat oknum Perwira Brimob yang menjadi salah satu terduga pelaku dengan memecatnya secara tidak hormat dan bersama 10 orang pelaku lainnya termasuk Kades biadab yang amoral tersebut untuk di hukum seberat-beratnya,” sambungnya.

Juru bicara nasional Partai Perindo –partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu– menyebutkan jika kasus ini sampai di pengadilan, ia berharap para hakim mencari terobosan hukum untuk para pelaku tersebut agar di hukum lebih berat lagi karena dalam UU perlindungan anak hukumannya masih sangat ringan sehingga di khawatirkan tidak ada efek jeranya,

Menurutnya, para pelaku apalagi ada Kades dan oknum anggota Polri yang harusnya jadi pelindung malah jadi pemangsa anak sudah sepantasnya dihukum sangat berat, hukumannya yang pantas adalah kebiri kimia dan penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

“Kasus pemerkosaan pada anak haruslah di anggap kejahatan luar biasa, anak adalah masa depan bangsa, tumbuh kembang mereka harus dilindungi oleh negara,” ujar Lakaseng.

Lakaseng menambahkan, dirinya sangat marah dengan kejadian ini terlebih lokasi kejadian peritsiwanya berada di daerah kelahirannya.

Untuk itu, ia mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan kegiatan sehari-hari anaknya. Terutama mitigasi dini kepada anak dengan memperhatikan aktivitas media sosial anak karena kerap kali kejahatan terhadap anak bermula dari sosial media.

Sebagai aksi nyata Partai Perindo, Lakaseng menyatakan sudah memerintahkan pengurus DPD Parigi Moutong untuk mendatangi orang tua korban.

“Jika memang pihak keluarga membutuhkan pendampingan hukum kami siap memberi pendampingan hukum untuk mengawal kasus ini secara tuntas hingga korban mendapat keadilan. Sudah banyak korban kekerasan pada anak dan perempuan termasuk yang mengalami kekerasan seksual yang kami dampingi sampai di pengadilan dan mendapatkan keadilan melalui Relawan Perempuan dan Anak Partai (RPA) Partai Perindo,” pungkasnya. NP/KP

 

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp