Cabdis ESDM Morowali Sosialisasi Kaidah Pertambangan dan Aturan Baru RKAB Jadi 3 Tahun Peserta Minim Hadir
MOROWALI, Sulawesi Tengah- Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Cabdis ESDM) Sulawesi Tengah Wilayah III Morowali & Morowali Utara menggelar kegiatan sosialisasi tentang Kaidah Pertambangan yang baik bagi pemegang IUP bantuan dan aturan baru pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi 3 Tahun.
Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) ESDM Wilayah III Morowali/Morut, Mohammad Suwardi, SP, perwakilan Dinas ESDM Sulteng, John Musa, perwakilan Inspektur tambang, Muhammad Safar sekaligus narasumber kegiatan serta Ketua Forum Kepala Tehnik Tambang (FKTT) Sulteng, Syamsuddin Badudu yang juga sebagai Narasumber. Bertempat di Beach Naka, Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Selasa (31/10/2023).
Selain itu hadir pula para perwakilan perusahaan batuan dari wilayah Morowali dan Morut dimana kehadiran para pihak perusahaan batuan sebagai peserta sangat terbilang minim hanya berkisar sebanyak 50 persen sesuai absensi kehadiran dimana peserta yang hadir hanya berkisar 15 orang dari jumlah undangan ke peserta sebanyak 30 lebih.
Atas hal itu Kacabdis ESDM Morowali, Mohammad Suwardi mengungkapkan kekecewaannya di acara sosialisasi merasa kecewa sekaligus prihatin atas minimnya kehadiran pihak perusahaan batuan selaku peserta, padahal kegiatan ini sangat baik banyak materi yang diperoleh seputar kaidah pertambangan termasuk aturan baru RKAB dari 1 tahun menjadi 3 tahun.

“Saya merasa kecewa terhadap kehadiran peserta dari pihak perusahaan sangat minim hadir, padahal kegiatan ini sangat baik berbagai materi kaidah pertambangan yang baik banyak didapatkan termasuk soal aturan baru RKAB menjadi 3 tahun,” ungkapnya saat mengkoordinir jalannya acara sosialisasi.
Dijelaskannya bahwa sumber daya alam sektor Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan modal dasar pembangunan di samping sumber daya manusia, untuk itu pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral harus diamankan serta perlu diperhatikan prinsip konservasi dan menjaga kelestarian lingkungan di dalam pemanfaatannya. Oleh karena itu pemanfaatan Energi dan Sumber Daya Mineral harus dilakukan dengan cara yang rasional tanpa merusak lingkungan.
Aktivitas penambangan tidak akan dinyatakan sebagai suatu kegiatan yang merusak lingkungan, apabila aktivitas penambangan tersebut dilakukan dengan baik dan benar dan selanjutnya dapat diimplementasikan dengan penuh kesadaran ketelitian.
Semua pihak yang turut berperan dalam operasi penambangan tersebut harus juga aktif dan saling melakukan kontrol atau pengawasan di samping itu juga diperlukan aturan hukum yang ketat dari birokrat atau pemerintah dan adanya pengawasan dari masyarakat sekitar terhadap perusahaan pertambangan tersebut.
“Atas hal tersebut, maka cabang dinas ESDM wilayah III melaksanakan Sosialisasi Kaidah Pertambangan yang baik bagi pemegang IUP di Kabupaten Morowali/Morut, dengan harapan setelah kembali ke lokasi masing-masing para peserta dapat menerapkannya setidaknya sudah terdapat niat dan perbuatan yang mulai berubah ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.
Senada perwakilan Dinas ESDM Provinsi Sulteng, John Musa, menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi tersebut berdasarkan pasal 3 Peraturan Menteri ESDM No.26 tahun 2018 tentang kaidah Pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan Mineral dan Batu bara, diantaranya seperti, kaidah teknik pertambangan yang baik dan juga tata kelola pengusaha pertambangan
Selanjutnya, terkait Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata cara penyusunan penyampaian dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batu Bara.
“Bahwa Kementrian ESDM telah resmi menerbitkan aturan baru diteken oleh Menteri ESDM pada 8 September 2023 dan diundangkan di Jakarta pada 11 September 2023, perihal tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba),” jelasnya.
Lanjutnya, sebagaimana yang tertuang didalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023, yang telah mencabut sebagian Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Setidaknya, terdapat beberapa poin penting yang termuat di dalam Permen ini, di antaranya yakni pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sanksi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB dan efisiensi tata waktu.
“Di dalam Pasal 3 ayat 1 menjelaskan konsep mengenai persetujuan RKAB yang dibagi dua, yaitu saat tahap eksplorasi untuk jangka waktu kegiatan 1 tahun dan eksploitasi untuk jangka waktu kegiatan 3 tahun. Sebelumnya, pengajuan RKAB eksplorasi dan produksi dilakukan setahun sekali,” terangnya.
“Perubahan RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digunakan setelah pemegang IUP tahap kegiatan eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi atau pemegang IUPK sebagaimana kelanjutan kontrak atau perjanjian menyampaikan laporan triwulan pertama atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan,” tambahnya.
Sementara itu, Lanjutnya di dalam pasal 23 ayat 2 mengatur mengenai tata cara pemberian sanksi administratif. Dimulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, atau pencabutan izin.
Namun di dalam pasal 27 tertulis Menteri atau Gubernur dapat memberikan sanksi administratif yang tegas bagi pemegang izin berupa pencabutan izin tanpa pengenaan sanksi peringatan tertulis dan sanksi penghentian sementara kegiatan apabila melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB.
“Jadi, bagi pemegang IUP yang tidak mengantongi RKAB tapi melakukan aktivitas maka dilakukan pencabutan IUP, sanksinya sangat tegas,” pungkasnya.
Demikian halnya penyampaian dari perwakilan inspektur tambang, Mohammad Safar, memberikan penjelasan tehnis kaidah pertambangan yang baik dan benar serta peran dari inspektur tambang di sektor pertambangan minerba.

Ditempat yang sama, Ketua FKTT Sulteng, Syamsuddin Badudu, mengatakan bahwa posisi KTT dalam suatu perusahaan adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Dikatakan Syamsuddin bahwa peran KTT sangat luar biasa dalam menerapkan good mining practice di perusahaan pertambangan sehingga proses pertambangan dilapangan bisa berjalan sesuai harapan sebagaimana yang telah diatur tatacara dan kelola pertambangan yang baik sesuai regulasi yang berlaku.
Atas hal itu lewat FKTT sudah kerap melakukan edukasi kepada KTT perusahaan-perusahaan diberbagai kesempatan pada pertemuan FKTT Sulawesi Tengah dengan tujuan agar regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah benar-benar dijalankan untuk meminimalisir hal-hal tidak diinginkan.
“FKTT ini hadir mewadahi teman-teman KTT. Selain menjalin hubungan silaturahmi sesama KTT tentu sebagai wadah melakukan edukasi agar regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah benar-benar dijalankan sehingga penerapan good mining practice dapat terlaksana sesuai harapan,” jelasnya.
(PATAR JS)