Dituding Rampok Hak Masyarakat dan SDA Morowali, PT HM: Tuduhan Itu Tak Berdasar dan Condong ke Fitnah
MOROWALI, Sulawesi Tengah- Forum Pemerhati Tambang (Format) Sulawesi Tengah, menyebut PT Hengjaya Mineralindo (PT HM) selama melakukan aktivitas pertambangan di Desa Lafeu dan Desa Tanda Oleo, Kecamatan Bungku Pesisir, belum membayarkan ganti rugi lahan masyarakat dan tanaman tumbuh milik masyarakat yang sudah diolah turun-temurun oleh masyarakat sebelum ada PT HM melakukan aktivitas pertambangan.
Terkait hal itu, masyarakat Desa Lafeu dan Desa Tanda Oleo sudah melakukan upaya bertahun-tahun dan bahkan sudah ada rekomendasi melalui RDP dari DPRD Morowali untuk membayarkan tali asih atas kerugian tanaman tumbuh milik masyarakat yang masuk dalam area PT HM.
“Sudah ada itu rekomendasi RDP DPRD Morowali dan surat keterangan dari desa terkait tanaman tumbuh masyarakat di dua desa tersebut namun PT HM tetap menutup mata dan berkeras tidak akan membayar ganti rugi tanah dan tanaman tumbuh,” ungkap Siddiq Muharam Koordinator Presidium Format Sulteng melalui press release yang diterima Wartawan media ini beberapa hari lalu.
Lanjutnya, dikatakan bahwa lebih kejinya lagi PT HM menyampaikan bahwa masyarakat melakukan aktivitas ilegal di wilayah IUP-OP perusahaan yang sudah nyatanya tanah dan tanaman tersebut milik masyarakat sudah turun temurun diolah sebagai kebun rakyat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bahkan masyarakat saat ini sudah sulit untuk menikmati hasil kebun mereka Karena perusahaan sudah menutup akses jalan menuju kebun rakyat.
Atas hal itu Format menduga PT HM tidak hanya merampas hak masyarakat tetapi diduga kuat menambang secara ilegal dalam hal beraktivitas melakukan perampokan sumber daya alam di dalam kawasan hutan dan di luar dari IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), sesuai undang-undang kehutanan pasal 38 ayat 4 pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola penambangan terbuka.
“Kami menduga kuat PT HM tidak hanya merampas hak masyarakat tetapi kuat dugaan menambang secara ilegal dalam hal beraktivitas melakukan perampokan sumber daya alam di dalam kawasan hutan dan di luar dari IPPKH,” bebernya.
Dalam isi surat press release tersebut Format Sulawesi Tengah juga menyampaikan empat pernyataan sikap yakni:
1. Meminta secara tegas kepada Direktur Utama PT HM segera membayarkan ganti rugi lahan masyarakat dan tanaman tumbuh milik masyarakat yang masuk dalam areal lokasi IUP PT HM.
2. Meminta aparat penegak hukum Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan atas indikasi ilegal mining penambangan di luar dari IPPKH yang dilakukan PT HM.
3. Meminta perlindungan Presiden RI Joko Widodo atas segala upaya hukum dan keadilan atas tanah dan kebun masyarakat yang sudah turun temurun berkebun yang hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang saat ini sudah diambil alih oleh PT HM.
4. Apabila tuntutan dari poin 1 sampai 2 tidak diindahkan maka kami yang terhimpun dalam Forum Pemerhati Tambang Sulawesi Tengah bersama masyarakat pemilik lahan Desa Lafeu dan Desa Tanda Oleo akan tetap terus mempresur permasalahan ini sampai tuntas.
Menanggapi hal tersebut, Tim CSR PT HM, Rakhmat Hidayat, yang dikonfirmasi Wartawan media ini menyatakan dengan tegas bahwa Forum Pemerhati Tambang Sulawesi Tengah salah alamat menuntut PT HM.
Dijelaskannya bahwa PT HM merupakan perusahaan pertambangan di wilayah kabupaten Morowali yang terus berupaya untuk menerapkan good minning practice dalam menjalankan proses penambangan.
Hal ini ditunjukkan dalam praktiknya PT. HM memiliki perijinan yang lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjadi satu-satunya perusahaan tambang di Morowali yang mendapatkan proper hijau dua kali berturut-turut dari Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK).
Demikian juga dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai kewajiban yang diamanahkan oleh undang-undang telah dilaksanakan dan berproses sampai dengan saat ini. Hal ini dibuktikan dengan diterapkannya program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di desa-desa lingkar tambang.
Hal ini diterapkan dalam rangka bentuk kepedulian perusahaan untuk tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. Selain itu beberapa kegiatan lingkungan telah dilaksanakan baik kegiatan reklamasi untuk lahan-lahan yang sudah dinyatakan main out sebagai upaya mengembalikan fungsi lahan pada kondisi alaminya.
Reklamasi ini merupakan bagian penting dari praktik penambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Kegiatan reklamasi ini juga dapat membantu memulihkan ekosistem alami yang terkena dampak aktivitas penambangan, dibuktikan dengan rehab DAS di desa Ensa dan desa Bomba.
“Tuduhan Format itu yang dimotori oleh Siddiq Muharram dan ditengarai difasilitasi oleh Irman (calon anggota legislatif) bahwa PT. Hengjaya Mineralindo melaksanakan ilegal minning sangatlah tidak berdasar dan lebih condong pada fitnah terhadap perusahaan PT. Hengjaya Mineralindo,” terangnya, Jumat (29/12/2023).
“Demikian pula tentang tuduhan bahwa PT. Hengjaya Mineralindo telah melakukan penyerobotan tanah milik masyarakat, dengan menggelar demo dan orasi selama 2 hari pada tanggal 22-23 Desember 2023,” tambahnya.
Diterangkan bahwa klaim penyerobotan lahan masyarakat berada di lokasi IUP PT. Hengjaya Mineralindo yang terletak di wilayah desa Tangofa dan sudah selesai proses Ganti Rugi Tanam Tumbuh yang dilaksanakan pada tahun 2019.
Dengan demikian pihak perusahaan tidak akan membayar untuk kedua kalinya tanam tumbuh pada wilayah yang sama. Hal ini seperti yang disampaikan pihak PT. Hengjaya Mineralindo bahwa pihak perusahaan tidak akan melakukan pembayaran kedua kalinya untuk tanam tumbuh di area yang sama, sebagaimana disampaikan oleh Ilham (KTT), karena Lokasi yang dituntut oleh Format merupakan wilayah IUP PT. Hengjaya Mineralindo yang berada di desa Tangofa, dan pada tahun 2019 sudah selesai dilakukan ganti rugi tanam tumbuhnya.
“Oleh karena itu pihak perusahaan tidak akan membayarkan untuk kedua kalinya di lokasi yang sama. Selain itu lokasi tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang tidak diperbolehkan ada aktivitas (perkebunan) tanpa ijin dari pemerintah,” tandasnya.
(PATAR JS)