Luwuk

Terbukti Korupsi, Mantan Kades Lobu Dipidana 2 Tahun Penjara

Terdakwa Lusiana Udopo (Tengah) mantan Kepala Desa Lobu, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Luwuk.Nuansapos.com – Bertempat di Lapas Wanita Palu, Jaksa Hendra Poltak Tafona’o, S.H melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 5856 K/Pid.sus/2023 tanggal 23 November 2023 terdakwa Lusiana Udopo mantan Kepala Desa Lobu, Jumat (2/2).

Putusan Mahkamah Agung RI tersebut dilaksanakan berdasarakan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor : Print-49/P.2.11/Fu.1/01/2024 tanggal 18 Januari 2024.

Dimana penggunaan APBDesa tahun 2019 sebesar Rp 1.227.322.900 dan APBDesa tahun 2020 senilai Rp 1.171.163.800, disebutkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banggai Sarman Santosa Tandisau, S.H, terjadi penyalahgunaan wewenang perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa Lusiana Udopo mantan Kades Lobu.

“Diantaranya terdapat beberapa kegiatan dilaksanakan, namun tidak sesuai dengan volume pekerjaan dan pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau filsuf,” jelasnya.

Penyalahgunaan wewenang perbuatan melawan hukum tersebut, dengan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai volume dan filsuf diantaranya, pekerjaan pembangunan Kantor Desa Lobu, pengadaan Wi-Fi, pekerjaan pembangunan Pasar Desa/Lapak milik Desa dan pekerjaan pembuatan MCK.

Adapun amar putusan pada pokoknya, menyatakan terdakwa Lusiana Udopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU no 20/2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp. 150 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Menghukum terdakwa membayar uang penganti senilai Rp. 252.212.693,82 paling lama 1 bulan setelah putusan ini, maka harta bendanya di sita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Selanjutnya Jaksa akan segera melaksanakan amar putusan terhadap barang bukti pada kesempatan pertama. (Yunai)

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp