Politik

Gugatan Sengketa Pilkada Gubernur Sulteng Tidak Masuk Akal,Pakar Menilai KPU Benar

SULAWESI TENGAH, Nuansapos.com – Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan dari Pengamat Hukum Universitas Tadulako, Naharuddin. Ia menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat untuk dikabulkan.

 

Pasalnya, dalam gugatan tersebut Paslon dengan tagline BERAMAL ini menyebutkan bahwa penyebab kekalahan mereka salah satunya karena rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Sulteng 2024 lalu. Padahal secara logika, rendahnya partisipasi pemilih juga merugikan dua paslon lainnya.

“Jadi soal rendahnya partisipasi pemilih, tidak bisa diklaim hanya merugikan paslon nomor urut 01, tapi juga merugikan Paslon nomor urut 02 dan 03,” ucap Naharudin.

Karena jika berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) angka partisipasi pemilih dalam Pilkada Sulawesi Tengah 2024 lalu terbilang lebih baik dibandingkan periode-periode sebelumnya. Di Pilkada 2015, tingkat partisipasi mencapai 67 persen. Sementara di Pilkada 2020 naik menjadi 70,9 persen dan pada 2024, angka ini meningkat menjadi 72,6 persen.

Sehingga menurut Naharudin, gugatan yang diajukan oleh kubu Ahmad Ali tidak substansial. Karena terbukti rendahnya partisipasi pemilih juga merugikan semua elemen penting di dalam Pilkada Sulteng 2024.

Sulaiman Agusto melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Kedua pasangan calon tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu dalam batas waktu untuk tujuan yang dilarang oleh perundang-undangan,” kata kuasa hukum pemohon, Rahmat Hidayat, pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada panel 3 di Gedung I MK, Jakarta, Senin (13/1) seperti dilansir Antara.

Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada mengatur bahwa gubernur, bupati, wali kota maupun wakilnya dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari menteri.

Rusdy Mastura yang merupakan Gubernur Sulteng petahana disebut mengeluarkan surat keputusan penggantian 127 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng pada 21 Maret 2024. Keesokan harinya, 22 Maret, seluruh pejabat yang tercatat dalam SK dimaksud dilantik oleh Rusdy Mastura selaku Gubernur.

Kubu Ahmad Ali-Abdul Karim menyebut penggantian dan pelantikan pejabat yang dilakukan Rusdy Mastura tidak mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Karena tahu bahwa itu tidak izin dan terlarang maka gubernur petahana ini melakukan pembatalan terhadap SK tersebut dan kemudian baru mengajukan izin kepada Mendagri dan keluar izinnya itu pada tanggal 26 April 2024. Jadi, ini selangnya hampir satu bulan,” ucap Andi Syafrani, kuasa hukum lainnya.

Selain itu, kubu Ahmad Ali-Abdul Karim juga mendalilkan pelanggaran yang sama oleh Reny A. Lamadjido. Diketahui bahwa Reny merupakan Wakil Wali Kota Palu yang mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada Sulteng 2024.

Reny disebut melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palu melalui surat keputusan yang ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2024. Sebanyak 165 pejabat dalam SK tersebut kemudian dilantik pada tanggal 22 Maret.

Atas dasar itu, Ahmad Ali-Abdul Karim meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Sulteng 2024 yang ditetapkan KPU, serta menyatakan pasangan calon nomor urut 2 Anwar-Reny serta pasangan calon nomor urut 3 Rusdy-Sulaiman melakukan pelanggaran administratif sehingga perlu didiskualifikasi.

Ahmad Ali-Abdul Karim juga meminta MK menyatakan perolehan suara sah Pilkada Sulteng 2024 hanya untuk mereka, sedangkan dua rivalnya dinyatakan menjadi nol. Selain itu, dimintakan pula agar KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Anwar-Reny dan Rusdy-Sulaiman.

Gugatan Ahmad Ali-Abdul Karim tercatat dengan Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dalam perkara itu, keduanya menggugat KPU Provinsi Sulteng.

KPU Provinsi Sulteng sebelumnya menetapkan pasangan Anwar-Reny memperoleh suara terbanyak, yakni 724.518 suara. Sementara itu, pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim memperoleh 621.693 suara dan pasangan Rusdy-Sulaiman memperoleh 263.950 suara.

 

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp