Proyek Perpustakaan Rp397 Juta Disorot, Kejari Parimo Mulai Mengendus Kerugian Negara
PARIGI, nuansapos – Aroma persoalan proyek kembali menyeruak di Kabupaten Parigi Moutong. Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) tengah mendalami dugaan kerugian negara dalam proyek landscape pembangunan layanan perpustakaan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp397 juta.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Kalukubula Sulteng itu disinyalir menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari proses penunjukan pelaksana hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang kini mulai dipertanyakan.
Kasi Intel Kejari Parimo, Rony Hotman Gunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan informasi awal untuk memastikan kondisi proyek tersebut.
“Apakah pekerjaan ini sudah ada pemeriksaan Inspektorat atau belum, dan apakah pekerjaannya sudah selesai atau belum,” ujar Rony saat dikonfirmasi, Selasa (24/2).
Menurut dia, prinsip penanganan dugaan kerugian negara tidak melihat besar kecilnya nilai proyek. Jika ada potensi kerugian, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab, baik melalui mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita kembali ke mekanisme yang ada. Memang sudah ada kesepakatan MoU di pusat yang lebih mengedepankan APIP, tapi nanti kita lihat bagaimana perkembangan ke depannya,” jelasnya.
Sorotan tajam juga datang dari masyarakat sipil. Sekretaris Sangulara Sulteng, Riswan B. Ismail, menegaskan bahwa setiap proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara wajib diproses hukum tanpa kompromi.
“APH jangan melihat nilai kontraknya. Sekecil apa pun proyek, kalau merugikan negara, wajib diusut dan pihak yang bertanggung jawab harus diseret,” tegas Riswan, Rabu (18/2).
Ia menilai proyek pemerintah tidak cukup hanya dinilai dari terserapnya anggaran. Kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, serta manfaat nyata bagi masyarakat harus menjadi ukuran utama.
Ketidaksesuaian atau dugaan penyimpangan, kata dia, merupakan pintu masuk terjadinya kerugian negara.
“Sangulara mendorong APH melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jangan karena nilainya ratusan juta lalu dianggap sepele. Prinsipnya jelas, satu rupiah uang negara yang dirugikan tetap harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Riswan juga mengingatkan agar pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah daerah di Parimo diperketat. Jika kontraktor atau pihak terkait yang merugikan negara terus dibiarkan, hal itu dinilai akan menjadi preseden buruk.
“Kalau tidak ada efek jera, praktik pekerjaan bermasalah akan terus berulang,” pungkasnya.
Kini, publik menanti langkah lanjutan Kejari Parimo untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara dalam proyek tersebut, sekaligus membuka tabir siapa yang harus bertanggung jawab. Situasi pun kian memanas. (Sumardin / Tim)