Parimo

Tambang Emas Ilegal di Parimo ‘Hidup Lagi’, Satgas Siapkan Operasi Senyap April Ini

PARIMO, nuansapos Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kembali jadi sorotan. Setelah sempat mereda, laporan terbaru menyebut alat berat kembali beroperasi di sejumlah titik.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Parimo menjadwalkan ulang penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam waktu dekat.

Sekretaris Satgas PHL Parimo, Muhammad Idrus, mengatakan pihaknya saat ini tengah mematangkan berbagai persiapan sebelum turun ke lapangan.

“Rencananya bulan April ini kita mau turun lagi. Saat ini masih menunggu stabilitas anggaran operasional,” ujar Idrus saat dikonfirmasi.

Idrus menjelaskan, selain faktor anggaran, Satgas juga melakukan konsolidasi internal, terutama untuk menyamakan persepsi di antara personel baru agar penindakan berjalan maksimal.

Sejumlah lokasi yang menjadi perhatian kata dia di antaranya Desa Torono, Kecamatan Sausu, serta wilayah Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, yang sebelumnya telah dipantau sejak Februari lalu.

Menanggapi kritik publik terkait lambannya penertiban, Idrus menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Gakkum Kehutanan.

Namun, ditekankan nya bahwa strategi operasi tidak bisa dibuka ke publik. “Langkahnya harus tertutup. Kalau jadwal dibuka, operasi bisa bocor dan tidak efektif,” tegasnya.

Berdasarkan data lapangan, aktivitas tambang ilegal sempat berhenti pada akhir Ramadan. Namun kini, muncul kembali dengan indikasi penggunaan alat berat.Satgas memastikan perkembangan tersebut menjadi perhatian serius dan akan segera ditindaklanjuti melalui operasi yang dirancang secara senyap.

Sebelumnya, pada Februari 2026, Satgas juga telah mengidentifikasi keberadaan alat berat di wilayah Ampibabo. Meski rencana penertiban sudah ada sejak awal tahun, pelaksanaannya masih terkendala faktor anggaran dan kesiapan teknis di lapangan. (Sumardin)

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp