Pemeriksaan Terhadap Penguna Ijazah Palsu DW Anggota Dewan Kab.ToliToli Tinggal Selangkah Lagi
Nuansapos.com Aiptu Kade Aruna : Pemeriksaan Terhadap DW Alias AW Tinggal Menunggu Pemeriksaan Saksi Ahli,Yang Sudah Di Jadwalkan Minggu Depan Ini.Setelah Itu Akan Di Periksa Tambahan Pada Pak Dewanto.
Ujar Kasi Humas Polresta Palu Dengan Nada Tegas.Kegelisahan masyarakat tolitoli akibat lambatnya penuntasan kasus yang diangap memalukan institusi terhormat yaitu DPRD Kabupaten tolitoli menuai beragam tangapan miring terhadap institusi Polri,di tengah sorotan tajam negatif akibat kinerja selama ini buruk kerjanya,dari berbagai kasus kasus menimpa masyarakat kecil yang lambat di tangani karena ada dugaan harus membayar dulu baru bisa jalan kasusnya,sehingga ada adigom yang di satir oleh Bapak Mahfud MD,kalau lapor polisi kehilangan satu ekor kambing maka siap-siap pelapor kehilangan sepuluh ekor sapi masih melekat di pikiran masyarakat.
Dan sekarang muncul adigom masyarakat No Viral No Justice.Di tengah gempuran berbagai kasus-kasus menimpa sejumlah oknum polisi dari bawah sampai ke pucuk pimpinan,masrakat tetap berharap masih banyak polisi baik.Itulah harapan masyarakat Tolitoli terhadap dugaan penodaan lembaga terhormat DPRD Kab Tolitoli .serta seluruh Rakyat Kabupaten Tolitoli dengan penodaan Dugaan ijazah Palsu oleh Oknum anggota DPRD itu Sendiri.
Minggu depan pengguna dokumen ijazah palsu DW alias AW akan diperiksa kembali oleh penyidik polresta palu bersama saksi ahli , DW alias AW akan dilakukan periksaan tambahan dan pemeriksaan ahli setelah P19 dari jaksa yang dikirimkan sejak 16 desember 2025 tahun lalu.
Semestinya setelah P19 yang dikirimkan oleh JPU dengan tersangka Yonggu L Suade sesuai KUHAP penyidik punya waktu 14 hari untuk mengembalikan berkas setelah P19 diterbitkan jaksa sebagaimana yang diatur dalam KUHAP pasal 138 ayat (2) dan pasal 110 dimana dikatakan penyidik harus mengembalikan BAP tersebut selambat lambatnya 14 (empat belas) hari setelah dinyatakan penuntut umum bahwa BAP belum lengkap , sementara hingga saat ini sudah tiga bulan setengah BAP dengan tersangka Yonggu L Suade belum juga dikembalikan penyidik polresta palu kepada JPU kejaksaan negeri palu dan belum diketahui apa penyebab lambannya penanganan perkara itu ditingkat penyidik polresta palu sehingga sudah tiga bulan lebih masih berada ditangan penyidik polresta palu hingga saat ini.
Kasi Humas polresta palu Aiptu Kade Aruna saat dikonfirmasi melalui chat di nomor whatsaap mengatakan penyidik tinggal periksa saksi ahli dan periksa Dewanto,” minggu depan kita jadwalkan pemanggilan saksi ahli dan pemeriksaan tambahan pak Dewanto , setelah itu baru kita kirimkan kembali berkasnya ke jaksa ” jelas Aiptu Kade Aruna kasi Humas polresta palu
Seperti hasil konfirmasi kasi humas polresta palu,bahwa tinggal menunggu usai pemeriksaan saksi ahli maka oknum anggota DPRD tolitoli DW akan segera di periksa dalam waktu dekat ini,semoga terbukti sehingga ada anggapan yang bersangkutan di jadikan ATM oleh oknum tertentu bisa di tepis semua,dengan terbukti kasus dugaaan ijazah palsu bisa di naikan ke persidangan dalam waktu dekat ini oleh kejaksaan,harap Hj Ruswanto dengan nada harap.(Mahdi Rumi/ncom)