Nuansa KisahParimo

Awalunsyah Passau: Lembaga Adat Patanggota Saat ini ‘Masih’ Sebatas Sekadar Formalitas, Harusnya Lebih Diperkuat

PARIMO, nuansapos Moh. Awalunsyah Passau BA adalah seorang pelopor pembentukan DOB Parigi Moutong yang dikenal sebagai sosok Maradika Malolo Parigi saat ditemui media ini di rumahnya Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi, Minggh (3/5/2026) menyatakan bahwa keberadaan Lembaga Adat Patanggota ‘masih’ sebatas sekadar formalitas.

Untuk menjaga marwah lembaga adat tersebut harusnya dilakukan secara serius sebagai wujud kebersamaan mempertahankan tanah leluhur suku kaili tarra yang berada diwilayah Empat wilayah kekuasaan, seperti Parigimpu’u – Masigi – Toboli – Dolago, ujarnya.

Jika ingin memperkuat lembaga adat yang sebenarnya kata mantan Ketua DPRD ini, berarti telah mengembalikannya pada fungsi, nilai, dan peran aslinya, sekaligus membuatnya tetap relevan dengan perkembangan zaman, tidak sekadar formalitas atau sekadar nama saja.

Lantas apa yang harus dilakukan untuk mempertahankan lembaga adat patanggota itu?Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

1. Memperjelas struktur, aturan, dan fungsi asli – Gali dan dokumentasikan aturan adat: Kumpulkan kembali nilai-nilai, aturan, tugas, dan kewenangan lembaga adat dari para tetua dan tokoh masyarakat yang memahaminya, lalu tuliskan dan dokumentasikan agar tidak hilang atau berubah makna.

Ini menjadi pedoman yang jelas agar lembaga berjalan sesuai akarnya, bukan mengikuti keinginan pribadi atau kepentingan tertentu.​

– Susun aturan dasar kelembagaan: Buat peraturan kerja, tugas dan wewenang, serta mekanisme pemilihan pemangku adat yang disepakati bersama masyarakat, sehingga pengurusnya benar-benar dipercaya, berkompeten, dan menjunjung nilai adat.

​- Tetapkan fungsi utamanya: Kembalikan tugas aslinya seperti menjaga nilai budaya, menyelesaikan perselisihan warga secara kekeluargaan, mengelola sumber daya milik bersama, serta menjaga keharmonisan hubungan antarwarga.

2. Dapatkan pengakuan dan kedudukan hukum – Usulkan pengakuan resmi: Ajukan kepada pemerintah daerah untuk mengakui keberadaan dan peran lembaga adat melalui peraturan daerah atau peraturan desa.

Dengan pengakuan ini, lembaga memiliki kedudukan yang jelas, dihormati, dan bisa bekerja secara sah.​- Jadikan mitra resmi:

Libatkan lembaga adat dalam perencanaan pembangunan daerah maupun desa, penyelesaian masalah sosial, hingga pengelolaan wilayah adat.

Misalnya dilibatkan dalam penyusunan rencana pembangunan atau penanganan perselisihan tanah.

3. Jaga dan wariskan nilai-nilai kepada generasi muda – Berikan pemahaman sejak dini:

Ajarkan nilai-nilai adat, sejarah, dan peran lembaganya kepada anak-anak dan pemuda melalui kegiatan budaya, pertemuan, atau memasukkannya ke dalam muatan pendidikan lokal di sekolah.

​- Libatkan pemuda dalam kegiatan: Berikan kesempatan kepada generasi muda untuk terlibat dalam kegiatan adat, baik sebagai peserta maupun pengurus, agar mereka memahami, memiliki rasa memiliki, dan bersedia melanjutkan peran lembaga tersebut.

​- Gunakan cara yang sesuai zaman: Sampaikan nilai-nilai adat melalui media sosial, dokumentasi video, atau kegiatan kreatif agar lebih mudah diterima oleh generasi muda tanpa mengubah makna aslinya.

4. Kelola sumber daya dan keuangan secara jelas dan bertanggung jawab

– Kelola aset milik adat: Pastikan tanah, hutan, atau aset lain milik masyarakat adat dikelola dengan baik, hasilnya digunakan untuk kepentingan bersama seperti pembangunan fasilitas umum atau kegiatan adat, bukan dikuasai pribadi atau kelompok tertentu.

​- Atur keuangan secara terbuka: Catat semua pemasukan dan pengeluaran dengan rapi, lalu laporkan kepada masyarakat secara berkala agar lembaga terpercaya dan terhindar dari penyalahgunaan wewenang.

5. Bangun kerja sama yang saling menguntungkan – Bersinergi dengan pemerintah dan lembaga lain: Bekerja sama dengan pemerintah desa, dinas terkait, tokoh agama, atau organisasi kemasyarakatan.

Kerja sama ini akan memperkuat peran lembaga, sekaligus memastikan program yang dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku dan kebutuhan masyarakat.

​- Hormati aturan dan kewenangan masing-masing: Pastikan kerja sama tidak menghilangkan jati diri adat, serta peran dan batas kewenangan setiap lembaga tetap jelas agar tidak terjadi perselisihan atau tumpang tindih tugas.

6. Lakukan evaluasi dan perbaikan secara berkala – Adakan pertemuan evaluasi: Secara rutin adakan musyawarah warga untuk menilai kinerja lembaga adat, apakah sudah berjalan sesuai aturan, apakah manfaatnya dirasakan masyarakat, serta apa saja yang perlu diperbaiki.​

– Sesuaikan dengan kebutuhan: Perbaiki cara kerja lembaga agar tetap berfungsi dengan baik dalam menghadapi perubahan zaman, tanpa menghilangkan nilai-nilai inti yang menjadi dasarnya.

Jika hal seperti itu dapat dijalankan, maka keinginan orang tua terdahulu bisa senyum melihat jerih payah keturunannya mempertahankan Lembaga adat dimaksud, tuturnya.

Sementara, Magau (Radja) Parigi H. Andi Tjimbu Tagunu kepada media ini menyebut bahwa keberadaa Lembaga adat patanggota saat ini memang belum berjalan sebagaimana fungsinya, mengingat mereka yang berada di wilayah kekuasaan Empat daerah sudah menjadi Lamarhum.

Dalam menjalankan amanah lembaga adat kata Magau berarti melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan masyarakat dengan penuh kesungguhan, kejujuran, dan kesesuaian dengan nilai-nilai yang menjadi dasar berdirinya lembaga tersebut.

Apa yang harus dilakukan untuk lebih menyatukan lembaga adat tersebut?

1. Berpegang teguh pada nilai dan aturan yang berlaku

– Jadikan pedoman utama: Segala tindakan dan keputusan yang diambil harus berlandaskan pada aturan, nilai, dan ketentuan adat yang telah disepakati bersama sejak dahulu.

Jangan membuat keputusan semata-mata berdasarkan keinginan pribadi, kepentingan kelompok, atau tekanan dari pihak luar yang dapat mengubah makna dan tujuan asli lembaga.​

– Mengutamakan kebenaran dan keadilan: Dalam setiap penyelesaian masalah atau pengambilan kebijakan, utamakan keadilan bagi seluruh warga, tanpa membedakan status sosial, kekayaan, atau kedudukan seseorang.

Pastikan bahwa apa yang dilakukan benar-benar membawa kebaikan dan kesejahteraan bersama.

2. Melaksanakan tugas sesuai fungsi dan kewenangan

– Jalankan peran inti dengan sungguh-sungguh: Laksanakan tugas yang menjadi tanggung jawab lembaga, seperti menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat, menyelesaikan perselisihan dengan cara kekeluargaan dan damai, mengelola aset serta sumber daya milik bersama, melestarikan warisan budaya, dan menjadi penghubung antara masyarakat dengan pihak lain seperti pemerintah.​

– Jangan melebihi atau mengurangi kewenangan: Lakukan apa yang menjadi tugasnya, dan jangan mencampuri urusan yang bukan menjadi wewenang lembaga tersebut.

Demikian pula, jangan mengabaikan atau meninggalkan tugas yang seharusnya dijalankan. 3. Bekerja dengan jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.

– Kelola segala sesuatu dengan kejujuran: Dalam mengurus keuangan, aset, atau kepentingan masyarakat, pastikan semuanya dicatat dengan jelas dan tidak ada yang disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau golongan.

Setiap hasil pengelolaan harus diperuntukkan bagi kemajuan dan kesejahteraan seluruh warga.​

– Bersikap terbuka kepada masyarakat: Sampaikan secara teratur kepada seluruh warga mengenai apa saja yang telah dilakukan, apa yang sedang dijalankan, serta rencana ke depan.

Berikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan, kritik, atau saran demi perbaikan kinerja lembaga.​

– Siap mempertanggungjawabkan tindakan: Setiap keputusan dan tindakan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik saat ini maupun di masa mendatang.

Jika terjadi kesalahan, akui dengan lapang dada dan berusaha memperbaikinya secepatnya. 4. Mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi

– Menempatkan kesejahteraan umum sebagai tujuan utama: Segala langkah yang diambil harus ditujukan untuk kebaikan, kemajuan, dan kesejahteraan seluruh anggota masyarakat adat, bukan hanya untuk keuntungan diri sendiri, keluarga, atau kelompok tertentu.​

– Bersedia berkorban: Menjalankan amanah sering kali membutuhkan waktu, tenaga, bahkan pikiran tanpa imbalan materi yang besar.

Oleh karena itu, pengurus lembaga harus memiliki kesadaran dan kesediaan untuk berkorban demi kemajuan bersama.

5. Menjaga keharmonisan dan persatuan

– Menjadi perekat persatuan: Lembaga adat memiliki peran penting untuk mempersatukan warga yang memiliki latar belakang atau pandangan yang beragam.

Dalam menjalankan tugas, selalu usahakan untuk memelihara hubungan yang baik, mempererat rasa kebersamaan, dan menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan perpecahan.​

– Menyelesaikan masalah dengan cara damai: Ketika ada perselisihan atau pertentangan di antara warga, selesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat, sesuai dengan cara-cara yang telah diwariskan secara turun-temurun, sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak dan hubungan persaudaraan tetap terjaga.

6. Meneruskan dan mengembangkan amanah dengan baik

– Mendidik dan melibatkan generasi muda: Bagikan pengetahuan, pengalaman, dan pemahaman mengenai tugas serta nilai-nilai adat kepada generasi penerus, agar mereka juga mampu memahami, menghayati, dan melanjutkan amanah ini dengan cara yang benar dan baik.​

– Mengembangkan kinerja yang sesuai perkembangan zaman: Tanpa meninggalkan nilai-nilai inti, sesuaikan cara menjalankan tugas dengan keadaan dan kebutuhan masa kini, agar lembaga tetap berfungsi dengan baik, bermanfaat, dan diakui keberadaannya sepanjang waktu, jelas mantan anggota DPRD ini.

Dibalik pengembangan Lembaga Adat patanggota yang saat ini kurang berperan aktif di Parigi Moutong, salah seorang tokoh Agama, sekaligus sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Parigi, Marjan Abd. Aziz SPd.I mengatakan jika keberadaan lembaga adat di wilayah Eks Kecamatan Parigi itu sangat membantu tugas dan kinerja KUA, jelasnya.

Misalnya, ada satu Lembaga adat yang ada dikelurahan Kampal Kecamatan Parigi hingga kini masih mempertahankan adat istiadatnya dalam mengurus acara pernikahan warganya tanpa memilih dari suku mana dia berada.

“Terus terang keberadaan lembaga adat di Kelurahan Kampal adalah satu-satunya lembaga adat yang masih difungsikan. Dan hal itu sangat membantu tekhnis pelaksanaan akad nikah diwilayahnya” ungkap Azis.

Contohnya kata dia, ketika ada warga yang ingin melakukan hajatan pernikahan di wilayah Kampal, yang pertama dilakukan oleh mereka meminta restu dari para petinggi adat.

Jika tidak ada rekomendasi dari lembaga adat, pihak Kelurahan Kampal tidak akan menerbitkan surat sebagai dasar laporan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, tegasnya. (Pde)

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp