Parimo

BK DPRD Parimo Mulai “Bedah” Dugaan Keterkaitan Anggota Dewan dengan Tambang Ilegal

PARIGI, nuansaposBadan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong mulai menggerakkan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret salah satu anggota legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Selpina.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan relasi dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang belakangan menjadi sorotan publik.

Ketua BK DPRD Parigi Moutong, Candra Setiawan, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan rapat gelar perkara awal pada pekan ini.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh anggota BK dapat hadir dan memenuhi syarat kuorum sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.

“Saya masih di Palu. Sudah saya sampaikan kepada anggota BK agar menyiapkan waktu. Minggu ini kita jadwalkan rapat perdana gelar perkara untuk memastikan keterpenuhan kuorum,” ujar Candra saat dihubungi, Senin (4/5/2026).

Menurut dia, rapat gelar perkara menjadi pintu awal untuk mengurai pokok persoalan dari laporan yang masuk.

Dalam forum tersebut, BK akan mengidentifikasi substansi laporan sekaligus menentukan arah penanganan, termasuk pihak-pihak yang akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

“Di tahap ini kami fokus pada identifikasi awal. Dari situ akan ditentukan siapa saja yang perlu dimintai keterangan,” katanya.

Hasil klarifikasi, lanjut Candra, akan menjadi dasar bagi BK untuk kembali menggelar rapat internal guna memutuskan apakah perkara tersebut layak dilanjutkan ke sidang etik.

“Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Selpina dilaporkan ke BK DPRD oleh pendiri Lembaga Rumah Hukum Tadulako, Hartono Taharudin, pada 20 April 2026.

Laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dinilai berpotensi mencoreng integritas lembaga legislatif.

Dalam laporannya, Hartono menyebut pengaduan didasarkan pada sejumlah informasi yang berkembang di ruang publik, termasuk pernyataan dalam forum resmi DPRD serta pemberitaan media yang mengaitkan nama anggota dewan dengan aktivitas PETI.

“Perkara ini bukan isu liar, melainkan sudah masuk dalam ranah fakta publik yang perlu diuji secara etik,” ujar Hartono.

Ia mengungkapkan, salah satu dasar laporan adalah pernyataan Pelaksana Tugas Kepala Puskesmas Moutong dalam rapat DPRD yang mengaku pernah meminjam dana dari pihak tambang ilegal untuk kebutuhan rujukan pasien.

“Dalam forum itu juga disebut nama anggota DPRD, Selpina, yang dikaitkan dengan bantuan tersebut,” katanya.

Hartono menilai penyebutan nama dalam forum resmi merupakan fakta penting yang tidak bisa diabaikan, meskipun telah ada klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Kondisi itu, menurut dia, berpotensi menimbulkan dugaan adanya relasi antara penyelenggara negara dengan aktivitas tambang ilegal.

Ia juga menyinggung potensi konflik kepentingan serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap DPRD.

Karena itu, ia meminta BK segera memeriksa pihak-pihak terkait dan menelusuri kebenaran dugaan tersebut.

Selain itu, Hartono mendesak agar hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga.(Pde)

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp