Dari Zona Merah Masuk Palu Wajib Sertakan Surat Negatif Rapidtest
PALU,Nuansapos.Com – Pelaku Perjalanan yang berasal dari daerah yang terkonfimasi positif Covid-19 dan hendak masuk Kota Palu wajib melengkapi surat keterangan bebas Covid-19 atau test rapid non reaktif.
Demikian informasi yang diterima Nuansapost.Com dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Palu Selasa (2/6) sore tadi.
Sementara para pelaku perjalanan dari daerah yang belum ada terkonfirmasi Positif Covid-19 cukup menggunakan Surat Keterangan berbadan sehat dari Rumahsakit atau Puskesmas yang didalamnya ikut mencantumkan tidak ada gejala flu, batuk atau sesak nafas.
Dari keterangan Juru bicara Pusdantina Pemprov Sulawesi Tengah hanya ada 4 wilayah yang tidak termasuk dalam zona merah yakni Kabupaten Balut, Touna, Donggala dan Parigi Moutong.
Sementara Kabupaten Poso berdasarkan penelitian Epidemologi masuk dalam kategori rawan dengan status transmisi lokal penyebaran Covid-19.