Hukum KriminalNasionalSulteng

Terbukti Bersalah, Anggota DPRD Touna Divonis Penjara 10 Bulan

POSO, NuansaPos.Com – Setelah melalui proses persidangan yang dilakukan secara daring, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulawesi Tengah, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Saiful Wahid, anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan.

Terdakwa Saiful Wahid, divonis 10 bulan karena terbukti melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan sidang tersebut dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ampana, Alfred Tasik Palullungan mengatakan, putusan 10 bulan penjara dijatuhkan oleh majelis hakim PN Poso melalui sidang yang dilakukan secara daring, pada Rabu (03/06/2020).

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan penipuan,” ungkapnya.

Hanya data kata dia, sampai saat ini pihaknya belum menerima petikan putusan dari PN Poso. Sementara terdakwa sendiri masih diberi kesempatan satu minggu untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum selanjutnya atas putusan tersebut.

“Apabila tidak ada upaya banding dari terdakwa, maka putusan itu inkra atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tinggal menunggu eksekusi,” jelasnya.

Andi Nasrun selaku kuasa hukum terdakwa, Andi mengatakan, upaya hukum selanjutnya, sepenuhnya diserahkan kepada pihak keluarga terdakwa.

“Putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 10 bulan itu sudah kita terima, namun sampai hari ini belum ada upaya hukum lain. Kita serahkan kepada pihak keluarga, kami selaku kuasa hanya mendampingi,” pungkasnya.

David Mogadi

David Mogadi Biro Poso

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp