Hukum Kriminal

“BANGSAT” KORUPTOR TERPIDANA 6 TAHUN PENJARA ASMAN LOLIWU,KABUR MENJADI DPO AKHIRNYA TERTANGKAP DI PALU.

Palu, Nuansapos.com-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil  mengamankan DPO atas nama Ir. Asman Loliwu, sekitar pukul 08.30 WITA, bertempat di Kelurahan Lasoani, Kota Palu.

“Operasi pengamanan tersebut dilaksanakan di bawah koordinasi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Salman, S.H,M.H, dengan melibatkan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tengah yang terdiri atas Nyoman Purya, S.H, M.H, (Kasi V), Munir, S.H, Hery Adhyaksa, Aswar Anas, S.Kom., Fajrin, dan Nyoman Setiawan, bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI,”demikan dikatakan Kasi Penkum Kejadi Laode Abdul Sofyan dalam keterangan persnya Kamis (10/9-2026).

Menurutnya Pengamanan terhadap DPO tersebut dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Surat Perintah Operasi Intelijen dalam rangka pencarian DPO Nomor: 69/P.2/Dip.4/08/2026 tanggal 13 Agustus 2026.

“Berdasarkan data perkara, Ir. Asman Loliwu merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah pada Pemerintah Kabupaten Morowali, yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Palu melalui Putusan Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2022/PN Palu tanggal 2 September 2022,”Laode.

Laode menjelaskan dalam putusan tersebut, Ir Asman Loliwu dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun, pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.590.730.000,00 (empat miliar lima ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).

“Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka berdasarkan putusan pengadilan, pembayaran uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,”tegas Laode.

Ia menegaskan, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.993.120.000,00 (empat miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah).

“Keberhasilan pengamanan Ir Asman Loliwu menjadi bagian dari komitmen jajaran Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan serta memastikan tidak ada terpidana yang dapat menghindari proses hukum,”ujarnya.

Ia menjelaskan sinergi antara Tim Tabur Kejati Sulawesi Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI juga menunjukkan penguatan koordinasi dalam upaya pencarian dan pengamanan buronan demi mendukung efektivitas penegakan hukum.

“Dengan diamankannya DPO tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah-langkah strategis dalam menemukan dan mengamankan para buronan yang masih memiliki kewajiban hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,”ungkapnya. morowalipost.com

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp