Hukum KriminalMorowali

Bea Cukai Morowali Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Hasil Sitaan Senilai Rp.1,9 Milyar Lebih

MOROWALI, Sulawesi Tengah- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Morowali melaksanakan pemusnahan barang milik negara berupa barang hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan cukai dari tahun 2019-2022.

Acara pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Morowali ya g beralamat di Kompleks Kota Terpadu Mandiri (KTM) Bungku, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah, Rabu (01/02/2023).

Acara tersebut dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara, Erwin Situmorang, Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Morowali, Rubiyantara, Dandim 1311/Mrw Letkol Inf Constantinus Rusmanto M.Sc, Kapolres Morowali, AKBP. Suprianto,S.I.K, MH, Kepala BNNK Morowali, AKBP.Mulyadi, SH, Kapolres Morowali Utara, perwakilan Kejari Morowali, Komandan SubdenPOM Morowali, Margono, Asisten I, Rizal Badudin, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Poso serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara, Erwin Sitomorang mengatakan Pemusnahan barang ilegal hasil Sitaan yang dilakukan merupakan bentuk ketegasan sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar aturan kepabeanan dan cukai.

Selain itu, hal ini juga sekaligus bukti transparansi kinerja pengawasan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara dan juga menciptakan iklim usaha barang kena cukai yang sehat.

“Hal ini wujud transparansi sekaligus bentuk ketegasan petugas bea cukai memberantas peredaran barang ilegal yang telah merugikan negara,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea cukai Tipe Madya Pabean C Morowali, Rubiyantara dalam penyampaiannya memaparkan jenis dan jumlah barang sitaan yang terdiri dari tembakau Ilegal sebanyak, 767.407 ( Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tujuh) batang rokok dan Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 397 ( Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh) botol (300 Liter), dengan total perkiraan nilai barang sitaan sebesar Rp 1.914.107.196.

“Kita kalkulasi barang ilegal hasil sitaan tersebut total secara keseluruhan senilai Rp. 1.914.107.196,” ungkapnya.

Dikatakan Rubiyantara barang milik negara tersebut telah mendapat persetujuan dari kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) untuk dilaksanakan pemusnahan berdasarkan ketentuan pasal 62 ayat 3 dan pasal 66 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Pasal 12 ayat ( 1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang tata cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan barang barang lain yang di rampas Untuk Negara atau Yang dikuasai Negara.

“Terhadap BMN yang merupakan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 huruf a huruf B dan huruf C undang-undang cukai harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai, sedangkan definisi pemusnahan sesuai PMK nomor 39/PMK.04/2014 yaitu kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang kena juga atau barang-barang lain,” terangnya.

Diakhir penjelasan, Rubiyantara mengatakan hasil operasi penindakan yang dilakukan tidak lepas dari sinergitas yang dijalin bersama Bea Cukai dengan dinas terkait seperti Kejaksaan, TNI/Polri dan juga pihak BNN Morowali.

Selain itu, dukungan dan peran serta seluruh masyarakat, diminta untuk tidak membeli, menjual, memproduksi maupun mendistribusikan barang Ilegal karena selain belum memenuhi pungutan negara juga terdapat Sanksi Pidana yang bisa merugikan pelakunya.

“Kita berharap kepada seluruh masyarakat yang mempunyai informasi mengenai produksi maupun peredaran barang ilegal apapun jenisnya agar disampaikan kepada Bea Cukai atau aparat penegak hukum terkait,” pinta Rubiyantara.

Pantauan media ini, telah dilakukan pemusnahan seluruh barang ilegal hasil sitaan tersebut dengan cara di bakar dan ditimbun, serta botol-botol yang berisikan miras dipecahkan menggunakan palu.

(PATAR JS)

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp