Luwuk

Cabuli Tetangga di Luwuk Timur, Pelaku ‘Bejat’ Berhasil Diringkus Polisi

AP (25), Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur saat diamankan di Mapolres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuk.Nuansapos.com – Seorang pria berinisial AP (25) warga asal Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai ini terpaksa berurusan dengan pihak berwajib atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Entah apa yang merasuki otak pelaku AP, yang telah melakukan aksi bejatnya terhadap korban NU yang masih berumur 16 tahun. Diketahui pelaku AP merupakan tetangga dari korban.

Kejadian pencabulan terjadi pada Kamis 27 April 2023, tepatnya di halaman rumah ibu Apri, di Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur.

“Atas kejadian tersebut korban merasa depresi dan trauma. Dengan didampingi orang tuanya, korban pun melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian,” terang Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy.

Singkat kronologis kejadian diungkapkan Iptu Tio Tondy, dalam laporan polisi disebutkan pelaku memeluk korban dari belakang kemudian mendekap mulut korban, lalu membanting dan mencium serta merabah payudara korban.

Pelaku AP berhasil diamankan, Rabu (3/5) sore, sekira pukul 14.30 wita tepatnya di Toko Bangunan New Bintang Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.

“Dalam keterangannya, pelaku AP mengakui perbuatan tak terpuji yang dilakukannya terhadap korban NU,” terangnya.

Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang dijeratkan kepada pelaku AP atas perbuatannya.

“Pelaku saat ini telah ditahan, dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk diproses lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim. (Yunai)

Tinggalkan Balasan