Diduga Korupsi Proyek Jalan, Iskam, Nurlaila, Sofyan Di Rutankan
Palu,Nuansapos.com-Hari ini Kamis sore (20/11-2025), mantan ketua BP GAPENSI Sulteng Iskam Lasarika (IL) ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Iskam Lasarika diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi tiga ruas jalan di Kabupaten Parigi Moutong yakni ruas jalan Pembuni-Berojong, ruas jalan Gio–Tuladenggi, dan ruas jalan Trans Bimoli Pantai.
Selain Iskam Lasarika, ada juga mantan PPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Parimo bernama Sofyan Antogia (SA) dan seorang lagi kontraktor Nurlaila Mayah (NM).
Hasil perhitungan kerugian keuangan negara untuk tiga proyek tersebut yakni, proyek Jalan Gio–Tuladenggi sebesar Rp911.198.813,09, proyek Jalan Pembuni–Beronjong sebesar Rp1.641.323.604,09, dan proyek Jalan Trans Bimoli–Pantai sebesar Rp1.308.011.277,10,” ujar Laode.
Dengan demikian, total kerugian negara yang ditimbulkan dari ketiga proyek jalan tersebut kurang lebih Rp, 3.860.533.694,28.
“Jadi, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan tiga ruas jalan oleh Dinas PUPR Kabupaten Parimo tahun anggaran 2023,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Sofyan, SH, MH menjawab wartawan di Palu Kamis sore (20/11-2025).
Ia menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi dalam pengerjaan ruas jalan pembuni-berojong, ruas jalan Gio–Tuladenggi, dan ruas jalan Trans Bimoli Pantai.
“Tersangka IL sebagai penyedia untuk pekerjaan proyek jalan Pembuni-Beronjong dan jalan Gio-Tuladenggi, sedangkan untuk proyek jalan Trans Bimoli Pantai tersangkanbya penyedianya berinisial NM. Kemudian TSK SA adalah pejabat pembuat komitmen (PPK)nya,”jelas Laode.
Laode menerangkan ke tiga tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Parimo itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maesa Palu. Ikrapost.com/NP