Sulteng

Kadis P2KB Poso Dinobatkan Jadi Ketua Perkadis KB Sulteng

dr. Jani Moula

PALU, NP – Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melalui Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah membentuk Persatuan kepala dinas (Perkadis) Keluarga Berencana (KB) di daerah tersebut.

Perkadis tingkat Sulteng ini merupakan perkumpulan atau organisasi yang dibentuk untuk memberikan dukungan dan percepatan program bangga kencana di seluruh Sulteng. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mempermudah komunikasi antar kepala dinas KB.

Mengingat saat ini masih dimasa pandemi covid 19, jadi semua kegiatan termasuk kegiatan ini dilakukan secara virtual.
.
“Alhamdulillah kemarin melalui pertemuan virtual, BKKBN Sulteng melaksanakan pemilihan ketua Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB). Dan atas kesepakatan bersama, maka terpilih Kepala Dinas KB Kabupaten Poso, dr. Jani Moula sebagai ketua Persatuan Kepala Dinas (Perkadis) KB Sulawesi tengah,” ujar Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulteng, Dra. Maria Ernawati, MM, yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/11/2020).

Untuk ketua terpilih, Kata Maria, akan segera dikukuhkan. Hanya menunggu penetapan jadwal untuk pengukuhan, setelah hasil pemilihan itu dilaporkan kepada Gubernur Sulteng.

Perkadis tingkat Sulteng ini merupakan perkumpulan atau organisasi yang dibentuk untuk memberikan dukungan dan percepatan program bangga kencana di seluruh Sulteng. Yang dibentuk dalam rangka untuk mempermudah komunikasi.

“Dengan dibentuknya Perkadis di Sulteng, diharapkan semua kendala yang ada dilapangan dapat diatasi bersama,” kata Maria Ernawati.

Maria menjelaskan, pembentukan Perkadis KB dilaksanakan sebagai tindaklanjut terbitnya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang diharuskan, agar membentuk organisasi didaerah untuk bersinergi dalam menyukseskan atau menangani program bangga kencana.

“Pembentukan wadah ini juga dalam rangka mengimplementasikan UU No 23 , membentuk satu persatuan kepala dinas program bangga kencana di Sulteng. Dalam peraturan itu memang menyebutkan adanya pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus berbuat apa, tetapi disana juga akan menyebutkan satu singkronisasi program dalam mendukung suksesnya program Bangga Kencana di Sulawesi Tengah,” jelasnya.(NP)

 

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp