Uncategorized

KPH Pogogul Kolaborasi Kades Sita Excavator “PETI” di Buol

Buol,Nuansapos.com -Tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pogogul yang dibawahi Dinas Kehutanan Sulteng berkolaborasi  dengan pemerintah Desa Baturata Buol Mustalib L. Lagant berhasil menyita 1 unit alat excavator di Desa Baturata, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Selasa (1/7-2025).Excavator tersebut digunakan untuk membuka jalan menuju lokasi pertambangan emas ilegal (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Buol.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, mengatakan penyitaan dilakukan oleh tim Polhut Sulteng yang dibantu Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pogogul Buol.“Ini bentuk komitmen kami di Dinas Kehutanan Sulteng untuk tidak menolerir aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan hutan. Ketegasan ini juga sesuai instruksi Gubernur Sulteng yang kami tindaklanjuti,” tegas Muhammad Neng saat ditemui di kantornya, Rabu sore.

Menurutnya, jalan sepanjang 7 kilometer yang dibuka dengan alat berat, mengarah ke lokasi tambang emas ilegal di kawasan HPT Bugu, yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.Saat dilakukan penyisiran oleh tim, operator excavator tidak berada di lokasi. Namun, aparat berhasil menemukannya kemudian dan membuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Alat berat tersebut kami giring secara persuasif ke pemukiman warga, kemudian dilakukan pembuatan berita acara serta surat pernyataan oleh tim Polhut bersama Kepala Desa,” jelas Neng.Ia juga menyebutkan selama patroli, Kepala Desa Baturata, Mustalib L. Lagante, turut mendampingi tim Polhut.Kolaborasi antara KPH Pogogul dan pemerintah desa menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian kawasan hutan serta menegakkan hukum di lapangan.

“Penghentian kegiatan ini dilakukan untuk melindungi hutan dari kerusakan dan eksploitasi ilegal. Selain itu, juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga hutan dan lingkungan,” pungkas Neng. ***

Sumber : deadline-news.com

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp