MorowaliNasionalSultengViral

Mantab, Plh Bupati Morut Batalkan Pelantikan Langgar Regulasi, Sayonara Kabinet Abal-Abal

 

Morut NP
Sempat terjadi Gonjang-ganjing atas kejanggalan pelantikan sejumlah pejabat di lingkup Pemda Morowali Utara (Morut), yang selama ini menjadi bola liar dan perguncingan hangat dikalangan masyarakat Morut.

Pelantikan sejumlah pejabat di Kab.Morut produk dari mantan Bupati Moh Asrar Abd.Samad dimasa akhir jabatanya, Akhirnya dibatalkan Plh Bupati Morut Ir.Musda Guntur karena syarat pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.

Plh Bupati Morowali Utara Musda Guntur memberikan pengarahan pembatalan 9 keputusan, terhadap kebijakan mantan Bupati Morowali Morut Asrar Abd Samad yang melakukan pelantikan sejumlah pejabat di lingkup Pemda Morut.

“Selama ini pelantikan tersebut telah memicu dan mengundang sejumlah kontroversi bahkan Kementerian dalam Negeri memberikan teguran terhadap pelaksanaan pelantikan dengan surat nomor 800/1387/OTDA tanggal 03 maret 2021 dan surat gubernur Sulawesi Tengah nomor 800/94/BKD tanggal 10 maret 2021,” Jelas PLH Bupati Morut saat menyampaikan keputusan tersebut dihalaman kantor Bupati Morut,(12/03/2021).

Berikut surat Keputusan yang dikeluarkan Plh. Bupati Morut nomor 800/124/BKPSDM/III/2021 tanggal 12 Maret 2021, isinya Membatalkan 9 keputusan mantan Bupati Morut Asrar Abd Samad, yakni;

•Nomor 821.24/02/RHS/KEP.B.MU/I/2021 tanggal 18 januari 2021 tentang pengangkatan pegawai Negeri sipil dalam jabatan pengawas.

•Nomor 821.23/01/RHS/KEP.B.MU/I/2021 tanggal 18 januari 2021 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator.

•Nomor 821/03/RHS/KEP.B.MU/I/2021 tanggal 18 januari 2021 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional.

•Nomor 821.23/04/RHS/KEP.B.MU/I/2021 tanggal 18 januari 2021 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator.

•Nomor 821.24/05/RHS/KEP.B.MU/I/2021 tanggal 18 januari 2021 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pengawas.

•Nomor 821.22/07/RHS/KEP.B.MU/II/2021 tanggal 11 februari 2021 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama.

•Nomor 821.23/08/RHS/KEP.B.MU/II/2021 tanggal 11 februari 2021 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator.

•Nomor 821.24/09/RHS/KEP.B.MU/II/2021 tanggal 11 februari 2021 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pengawas.

•Nomor 821/010/RHS/KEP.B.MU/II/2021 tanggal 11 februari 2021 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional.

Dalam penyampaiannya, Plh Bupati Morut Musda Guntur mengatakan bahwa kebijakan yang diambil adalah untuk mengembalikan marwah birokrasi sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Olehnya, kepada seluruh ASN yang sempat mengalami pergeseran jabatan atau yang nonjob, otomatis kembali pada jabatan semula terhitung sejak dikeluarkan keputusan tersebut.

“Keputusan ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, silahkan para pejabat yang sempat mengalami pergeseran kembali pada posisi semula,” Terangnya disambut sorak-sorai dan tepuk tangan.

Sementara itu, sejumlah pejabat yang selama ini dipaksakan pada jabatan tertentu dan melanggar regulasi harus legowo kehilangan jabatannya.

“Sayonara Kabinet abal-abal,” Demikian ucapan yang berseliuran dilayar medsos.

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp