Masuk Poso, Wajib Tunjukan Rapid Test Anti Body Non Reaktif
POSO, Nuansapos.com – Menyikapi meningkatnya jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, beberapa hari belakangan ini, olehnya pemerintah daerah Kabupaten Poso, pada hari Kamis (14/01/2021) telah menerbitkat surat edaran (SE) nomor 043/0140/BPBD/2021 tentang pencegahan dan pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di kabupaten Poso.
Dalam SE tersebut pada poin ke 3 dari 8 butir surat edaran itu berbunyi, setiap warga Sulawesi Tengah yang akan melintas di wilayah kabupaten Poso dengan mengunakan transportasi darat, lau dan udara wajib menunjukan hasil rapid test anti body non reaktif yang berlaku 5 x24 jam.
Sedangkan pada angka 6 mengusung kalimat apabila terjadi peningkatan kasus covid-19 yang signifikan berdasarkan kajian epidemiologi, perlu dipertimbangkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau karantina wilayah dengan berlakukan pembatasan jam malam hingga pukul 20.00 wita.
“SE tersebut memang baru ditandatangani Bupati Poso Hari ini, namun kami telah berlakukan sejak tanggal 08 di semua wilayah kabupaten Poso,” ungkap sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Poso Musdar kepada kepada pemedia.

Musdar juga mengakui bahwa laporan Pusdatina covid -19 Sulteng dan satgas covid Kabupaten Poso sering berbeda jumlah terkonfirmasi covid-19.
“Selama ini laporan dengan Pusdatina covid-19 Sulteng dengan satgas covid Poso tidak pernah konek, entah mengapa,” akunya.
Terkai dengan SE tersebut, mulai semalam Pos Palang diperbatasan Sulteng-Sulsel di Desa Mayoa Kecamatan Pamona Selatan, telah diperketat, sehingga tidak sedikit kendaraan yang akan melintas yang terjebak antrian menunggu waktu buka palang pada pukul 6.00 wita
Sehingga, berdampak rasa kecewa bagi penumpang kendaraan yang terpaksa harus menunggu waktu buka palang, sebab menghambat perjalanan mereka.
“Kami terpaksa harus menunggu sampai palang dibuka. Sementara ada anak-anak dan bayi dalam perjalanan ini, mereka harus bertahan dengan kondisi yang dingin seperti di pos batas ini,” kata ibu Ece kepada pewarta.