Miliki Dua Paket Sabu, Nasib Pria Asal Luwuk Berakhir di Bui
Tersangka SS bersama barang bukti dua paket narkoba jenis sabu. (Foto: Humas Polres Banggai)
Luwuk.Nuansapos.com – Seorang prial paruh baya asal kota Luwuk, Rabu (19/10) sore kemarin, berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai atas kepemilikan dua paket narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap pria yang diketahui berinisial SS alias F (43) warga Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk ini, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Banggai KBO Satnarkoba Polres Banggai Ipda Herman Yoseph, sekira pukul 16.30 wita di jalan Pulau Masalembo, Kecamatan Luwuk Selatan.
Sebanyak dua sachet berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat berkisar 1,10 gram, diamankan polisi dari tangan SS sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi, SH, menjelaskan, penangkapan terhadap SS berawal saat tim Satnarkoba Polres Banggai sedang melakukan penyelidikan di kota Luwuk, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan terhadap tersangka berawal saat tim yang dipimpin KBO Satnarkoba Polres Banggai Ipda Herman Yoseph sedang melakukan penyelidikan di Kota Luwuk, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi penyalagunaan narkoba.
“Penyelidikan itu dipimpin KBO Satnarkoba. Dari informasi itu, KBO bersama tim langsung bergerak menuju TKP,” jelas perwira tiga balak ini, Jumat (21/10).
Saat penyelidikan di TKP, petugas melihat seorang pria mengendari sepeda motor berboncengan dengan rekannya dipinggir jalan, kemudian turun dan mengambil sesuatu didekat pagar rumah warga.
“Petugas kemudian menghentikan sepeda motor yang dikendarai SS dan bertanya tentang barang apa yang diambilnya itu,” ungkapnya.
Tersangka SS pun, lanjut Kasat, memperlihatkan pembungkus susu sachet warna putih, yang ternyata berisi dua sachet sabu-sabu. Barang bukti tersebut memperkuat petugas menggelandang tersangka SS ke Mapolres Banggai, guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Yunai)