Oknum Staf Ahli Anggota DPRD Sulteng,Di Duga Mencuri Dan Menjual Mesin Pertanian Di Kab.Donggala,Adakah Anggota DPRD Sulteng Terlibat??

0
76
Alat bantuan combine harvester atau alat pemotong padi bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) dijual secara illegal oleh oknum staf ahli anggota DPRD Sulteng inisial AA kepada salah seorang anggota kelompok tani di Kecamatan Balaesang, Donggala. Foto: Jalu (teraskabar.id)
Alat bantuan combine harvester atau alat pemotong padi bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) dijual secara illegal oleh oknum staf ahli anggota DPRD Sulteng inisial AA kepada salah seorang anggota kelompok tani di Kecamatan Balaesang, Donggala. Foto: Jalu (teraskabar.id)

Donggala,Nuansapos.com – Ketua eksekutif Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Donggala, Rahman, menemukan adanya dugaan jual beli combine harvester atau alat pemotong padi bantuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) secara ilegal.

Rahman mengatakan bahwa jual beli ini diduga melibatkan oknum staf anggota DPRD Provinsi Sulteng Dapil Donggala-Sigi inisial AA. Awalnya, informasi adanya jual beli ini ia terima dari Ketua Kelompok Tani Mattaropura Masang, Desa Kampung Baru, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Muhsen. M.


“Saya dapat info sudah dijual. Alat ini harga sebenarnya Rp400 juta lebih tapi dijual AA dengan harga miring senilai Rp 200 juta,” katanya dalam keterangan resmi kepada media, Rabu (4/3/2025).

Ia menerangkan alat pertanian ini merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Sulteng kepada kelompok tani di Desa Kampung Baru dan tidak boleh diperjualbelikan. Namun, ia menemukan fakta bahwa telah terjadi jual beli alat pertanian tersebut yang melibatkan oknum staf anggota DPRD Sulteng dan salah seorang anggota kelompok tani di Desa Kampung Baru.

“Saya temukan adanya bukti transaksi jual beli dengan total Rp100 juta. Transaksi melalui rekening senilai Rp 20 juta dan tunai senilai Rp80 juta,” ujarnya.

Rahman menerangkan, alat combine harvester ini dijual staf ahli AA kepada salah seorang anggota Kelompok Tani Mattaropura Masang bernama Alham Lasyang tanpa sepengetahuan ketua dan anggota kelompok tani Mattaropura Masang. Combine harvester ini merupakan hibah Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sulteng tersebut, kini telah dikuasai oleh Alham sepenuhnya.

“Saya menduga ada pejabat DPRD Sulteng yang terlibat. Di sini ada dugaan pelanggaran tindak pidana berupa penggelapan. Di mana alat bantuan pemerintah ini tidak boleh diperjualbelikan. Saya akan melaporkan dugaan jual beli alat pertanian yang melibatkan oknum staf anggota DPRD Sulteng ini ke Polisi,” tegas Rahman.

Sumber : teraskabar.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here