Pelaku Mengaku Barang Milik Napi Luwuk, 33 Sachet Sabu Siap Edar Diamankan Polisi

0
325

Pelaku SK bersama barang bukti 33 sachet sabu saat diamankan Satnarkoba Polres Banggai. (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuk.Nuansapos.com – Seorang pria berinisial SK (33) warga Kecamatan Luwuk Utara ini, harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Banggai lantaran diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.


Pelaku SK yang berdomisili di komplek BTN Nusagriya, Kelurahan Kilongan Permai, Kamis (14/9) sore kemarin, sekira pukul 15.30 wita berhasil diringkus Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai.

Sebanyak 33 sachet sabu siap edar langsung diamankan dari tangan pelaku, setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku SK di tempat kejadian perkara (TKP).

Penangkapan terhadap SK dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Muhammad Kasim, SH, tepatnya di lokasi parkiran Penginapan Wisma Permai, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk.

“Kami (Polisi) mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku SK ini sering melakukan penyalahgunaan narkoba di TKP,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Tojo Una-una ini.

Dari informasi itu, sebut Iptu Kasim, ia bersama KBO Satnarkoba Iptu Herman Yoseph juga beberapa anggota langsung melakukan penyelidikan disekitar tempat kejadian perkara, dan melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dari laporan masyarakat.

“Saat itu pelaku SK sedang berada di parkiran Penginapan dan lagi duduk di atas sepeda motor matic warna putih miliknya, selanjutnya pelaku langsung diringkus,” bebernya.

Tanpa perlawanan saat ditangkap, puluhan sachet plastik berisikan kristal bening yang diduga sabu berhasil diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti lainnya yakn alat pres, timbangan digital yang disimpan dalam kantong plastik hitam.

“Pelaku SK menyimpan barang bukti puluhan sachet sabu didalam helm warna hitam,” jelas Kasat Narkoba.

Lanjut perwira dua balak ini mengatakan, dihadapan petugas pelaku SK mengaku jika barang haram yang dibawanya itu bukanlah miliknya, melainkan milik seorang pria yang diduga narapidana dalam Lapas Kelas II B Luwuk.

Usai dilakukan penggeledahan dan interogasi, pelaku SK bersama barang bukti digiring ke Mapolres Banggai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah kami amankan, selanjutnya kami akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini,” tutupnya. (Yunai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here