Kota Palu

Pemegang Surat Tugas Tidak Mutlak Jadi Calon

Palu,Nuansapos.com-Pemegang surat tugas yang dikeluarkan ketua partai politik tidak mutlak sudah harus menjadi calon. Tapi kader yang diberikan surat tugas sebagai bentuk tanggungjawab untuk mempersiapkan diri dan franstruktur partai di daerahnya masing-masing dalam menghadapi pemilihan kepala daerah 27 November 2024.

“Karena sejatinya partai mencalonkan kader atau tokoh masyarakat di daerahnya berdasarkan hasil survei. Jadi pemegang surat tugas tidak serta merta menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Tapi dilihat dari hasul surveinya,”demikian ditagaskan pengurus DPP Partai Golkar H.Muhidin M Said menjawab wartawan di kediamannya Senin (29/4-2024).

Menurut politisi golkar yang sudah 20 tahun di DPR RI itu, banyak yang salah kaprah terkait surat tugas yang dikeluarkan. Mereka mengira sudah itu bentuk dukungan untuk mengusung kandidat kepala daerah atau wakil kepala daerah. Padaha itu hanya untuk lebih pada persiapan diri dan organisasi menghadapi kontestasi politik lokal. Sebab yang menentukan itu hasil survei kemudian dikeluarkan rekomendasi pasangan calon.

Hal senada juga ditegaskan ketua DPD Partai Golkar Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim. Arus Abdul Karim mengisyaratkan kader yang menerima surat tugas partai di Pilkada 2024 tidak permanen atau bakal terganti.

“Surat tugas Partai Golkar yang diberikan pada kader bakal dievaluasi DPP, termasuk dirinya,”tegas calon ketua DPRD Sulteng periode 2024-2029 itu seperti dikutip di tribunpalu.com Rabu (1/5-2024).DNs/BAM

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp