Nasional

Rakernas SPS 2026 IKN-Kaltim Tetapkan Lampung sebagai Tuan Rumah Kongres 2027,  Soroti Pemotongan DBH dan TKD Provinsi

SAMARINDA, Nuansapos.com – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Perusahaan Pers (SPS) 2026 menghasilkan enam rekomendasi strategis untuk memperkuat organisasi sekaligus mendorong keberlanjutan industri pers nasional dan daerah.

Salah satu keputusan penting dalam Rakernas yang berlangsung di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (5/11/2026), yakni menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah Kongres SPS 2027. Kongres tersebut direncanakan berlangsung pada Juni 2027, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 SPS.

Mengusung tema “Konsolidasi Organisasi Menuju Kongres SPS 2027”, Rakernas menjadi momentum konsolidasi pengurus pusat dan daerah untuk memperkuat kelembagaan SPS serta merumuskan langkah menghadapi berbagai tantangan industri media.

Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, mengatakan perjalanan delapan dekade SPS merupakan bagian dari upaya organisasi dan industri pers Indonesia untuk terus beradaptasi terhadap perubahan zaman.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital hingga kecerdasan buatan (AI) telah mengubah cara informasi diproduksi, didistribusikan, dan dikonsumsi masyarakat.

“Delapan puluh tahun perjalanan SPS telah membawa organisasi ini melintasi berbagai perubahan besar dalam kehidupan pers Indonesia. Dari masa ketika surat kabar menjadi salah satu sumber utama informasi masyarakat, hingga hari ini ketika teknologi digital dan kecerdasan buatan mengubah cara informasi diproduksi, didistribusikan, dan dikonsumsi,” ujar Januar.

Ia menegaskan, perubahan tersebut menuntut SPS untuk semakin memperkuat perannya sebagai rumah bersama perusahaan pers sekaligus organisasi yang mampu menjawab kebutuhan anggotanya, terutama dalam menghadapi tantangan keberlanjutan bisnis media.

Karena itu, Kongres SPS 2027 tidak hanya menjadi agenda pergantian kepengurusan, tetapi juga momentum mengevaluasi dan memperkuat fondasi organisasi untuk menghadapi tantangan masa depan.

Perkuat Tata Kelola Organisasi

Dalam Rakernas tersebut, pengurus SPS Pusat bersama SPS Provinsi Lampung mendapat mandat untuk menetapkan jadwal dan mempersiapkan seluruh kebutuhan penyelenggaraan Kongres 2027 sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SPS.

Rakernas juga merekomendasikan penyempurnaan AD/ART sebagai agenda prioritas Kongres, khususnya terkait pengaturan Musyawarah Daerah Provinsi (Musdaprov) dan tata kelola SPS Provinsi.

Penyempurnaan aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mekanisme kelembagaan, meningkatkan koordinasi antara pengurus pusat dan daerah, serta memastikan organisasi mampu merespons kebutuhan anggotanya.

Selain itu, Rakernas mengusulkan agar Kongres SPS 2027 membahas penghapusan ketentuan larangan rangkap jabatan bagi Pengurus SPS Provinsi dalam organisasi partai politik.

Ketentuan tersebut saat ini tercantum dalam Anggaran Dasar SPS BAB IV tentang Organisasi, Pasal 12 Ayat (8). Usulan perubahan ini selanjutnya akan dibahas dan diputuskan melalui mekanisme Kongres sesuai ketentuan organisasi.

Untuk memperkuat identitas kelembagaan, Rakernas juga merekomendasikan pembentukan lagu mars SPS. Mars tersebut diharapkan menjadi simbol pemersatu, menumbuhkan kebanggaan, serta memperkuat rasa memiliki seluruh anggota di berbagai daerah.

Dorong Kemitraan dan Keberlanjutan Industri Pers

Selain agenda internal, Rakernas SPS 2026 turut menyoroti keberlanjutan perusahaan pers nasional dan daerah.

Forum menyepakati pentingnya memperkuat kemitraan strategis dan berkelanjutan antara perusahaan pers anggota SPS dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kemitraan tersebut diarahkan untuk memperkuat ekosistem pers, mendukung keberlanjutan usaha perusahaan media, dan meningkatkan kualitas komunikasi publik tanpa mengabaikan independensi pers.

SPS menilai keberlanjutan perusahaan pers merupakan faktor penting dalam menjaga eksistensi media profesional yang mampu menjalankan fungsi jurnalistik dan kontrol sosial bagi masyarakat.

Karena itu, hubungan antara industri pers dan pemerintah perlu dibangun melalui kemitraan yang sehat, saling mendukung, serta berorientasi jangka panjang tanpa mengurangi kebebasan redaksional.

Soroti Pemotongan DBH dan TKD

Persoalan kebijakan fiskal pemerintah pusat juga menjadi perhatian Rakernas SPS 2026.

Dalam rekomendasi keenam, SPS mendorong pemerintah pusat agar lebih bijaksana dalam menerapkan kebijakan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD).

SPS menilai pengurangan kapasitas fiskal daerah berpotensi memengaruhi aktivitas ekonomi, belanja pemerintah daerah, serta keberlangsungan berbagai sektor usaha, termasuk perusahaan pers.

Bagi industri media daerah, kondisi ekonomi lokal memiliki keterkaitan erat dengan keberlanjutan bisnis perusahaan pers. Oleh sebab itu, kebijakan fiskal perlu mempertimbangkan kondisi daerah dan dampaknya terhadap ekosistem pers nasional maupun daerah.

Dorongan tersebut menjadi bagian dari komitmen SPS dalam memperjuangkan lingkungan usaha yang memungkinkan perusahaan pers tumbuh secara sehat, profesional, dan independen.

Rakernas SPS 2026 diikuti perwakilan dari sembilan provinsi, yakni SPS Aceh, Riau, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Utara.

Enam Rekomendasi Rakernas SPS 2026

Berikut enam rekomendasi strategis yang dihasilkan dalam Rakernas SPS 2026:

  1. Penetapan tuan rumah Kongres SPS 2027. Provinsi Lampung ditetapkan sebagai tuan rumah Kongres SPS 2027 yang direncanakan berlangsung Juni 2027, bertepatan dengan HUT ke-81 SPS. Pengurus SPS Pusat bersama SPS Lampung mendapat mandat mempersiapkan penyelenggaraan Kongres.
  2. Penyempurnaan AD/ART. Kongres SPS 2027 direkomendasikan memprioritaskan penyempurnaan aturan organisasi, khususnya pengaturan Musdaprov dan tata kelola SPS Provinsi.
  3. Penghapusan larangan rangkap jabatan. Rakernas mengusulkan penghapusan ketentuan larangan rangkap jabatan Pengurus SPS Provinsi dalam organisasi partai politik sebagaimana tercantum dalam AD BAB IV Pasal 12 Ayat (8).
  4. Pembentukan Mars SPS. SPS direkomendasikan memiliki lagu mars sebagai simbol pemersatu, identitas organisasi, serta penguat rasa kebanggaan dan kebersamaan anggota.
  5. Penguatan kemitraan strategis. SPS mendorong kemitraan berkelanjutan antara perusahaan pers anggota dengan pemerintah, BUMN, dan BUMD untuk memperkuat ekosistem pers serta mendukung keberlanjutan usaha media dengan tetap menjaga independensi pers.
  6. Evaluasi kebijakan DBH dan TKD. SPS mendorong pemerintah pusat lebih bijaksana dalam menerapkan pemotongan DBH dan TKD karena kebijakan tersebut dinilai berdampak terhadap sektor riil dan keberlangsungan ekosistem pers nasional maupun daerah.

Melalui enam rekomendasi tersebut, SPS berharap konsolidasi organisasi semakin kuat dan perusahaan pers di seluruh Indonesia mampu menghadapi perubahan industri media serta menjaga keberlanjutan pers yang profesional dan independen.

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp