Razia Miras Gandeng Pemdes, Polsek Batui Sita 12 Botol CT Siap Edar

0
346

Polsek Batui bersama Pemerintah Desa Honbola, melakukan razia miras disalah satu rumah warga milik RI. (Foto: Humas Polres Banggai)

Luwuk.Nuansapos.com – Razia penyakit masyarakat (Pekat) seperti minuman keras (Miras), narkoba, judi dan gangguan kamtibmas lainnya, gencar dilakukan Polres Banggai dan Polsek jajaran.


Hal itu dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman, serta meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas yang berujung pada tindak pidana.

Bersama Pemerintah Desa, Polsek Batui memimpin razia pemberantasan peredaran miras disalah satu rumah warga di Dusun I Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Selasa (7/11) siang.

Menerima laporan warga, bahwa seorang warga berinisial RI (30) sering menjual miras tradisional jenis Cap Tikus (CT) di rumahnya. Petugas bergerak cepat turun langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

“Setelah menerima laporan dari warga terkait peredaran miras, saya langsung memerintahkan anggota ke lokasi,” ungkap Kapolsek Batui AKP Sudirman.

Dari penyelidikan, sebut Kapolsek, RI pemilik rumah sering mengedarkan miras di desa tersebut dan sekitarnya. Sebanyak 12 botol Cap Tikus siap edar berhasil diamankan petugas.

“RI pemilik rumah diketahui bekerja sebagai salah satu security di DS-LNG,” terangnya.

Dihadapan polisi, RI mengaku jika miras Cap Tikus miliknya yang dikemas dalam botol mineral ukuran 600ml itu, dijual dengan harga Rp30 ribu per botolnya.

“Cap Tikus itu dia (RI) peroleh dari Desa Maleo Jaya, Kecamatan Batui Selatan,” tutur Kapolsek.

Barang bukti miras Cap Tikus kemudian diamankan di Polsek Batui, dan mengundang pelaku RI untuk dimintai keterangan terkait peredaran miras tersebut. (Yunai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here