Kota Palu

SEMPAT MANGKIR KARNA SAKIT DARMA GUNAWAN MANTAN KADIS TATA RUANG MENYERAHKAN DIRI KE KEJARI PALU.TERKAIT DUGAAN KORUPSI.

Palu,Nuansapos.com – Bekas Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Darma Gunawan Muchtar menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Palu.

Darma Gunawan Muchtar  merupakan terdakwa tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Jl Anoa II, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, untuk keperluan pembangunan Jembatan Lalove.

Darma Gunawan Muchtar mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Palu setelah mangkir panggilan pertama karena sakit.

Darma datang ke Kantor Kejari Palu, di Jl Moh Yamin, Kecamatan Palu Selatan, sekira pukul 16.00, Selasa (2/5/2023).

Darma pun langsung digelandang ke Lapas Klas II A Palu menggunakan mobil kejaksaan.

Diketahui, Darma Gunawan Muchtar sebelumnya mendapat vonis majelis hakim dua tahun.

Terdakwa Dharma Gunawan Mochtar dan Ni Nyoman Rai Rahayu dinyatakan bersalah, hingga divonis pidana penjara dua tahun, serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan.

Sementara terdakwa Kepala Bidang Pertanahan DPRP Kota Palu, Fadel H Saman divonis bebas.Selain itu, Ni Nyoman Rai Rahayu selaku pemilik lahan juga divonis membayar uang pengganti Rp610 juta.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara enam bulan.Atas putusan majelis hakim itu, Darma Gunawan Muchtar mengajukan banding.Bukannya berkurang, majelis hakim malam menjatuhkan vonis empat tahun penjara.NP/Tribun

 

 

Tinggalkan Balasan