Hukum KriminalParimo

“Skandal MOT RSUD Anuntaloko! Ratusan Juta Uang Negara Seret, Kontraktor ‘Jaminkan’ Tanah dan Fortuner”

PARIMO, nuansaposSkandal proyek Modular Operating Theater (MOT) di RSUD Anuntaloko Parigi makin panas.

Kontraktor pelaksana tak mampu melunasi seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga hampir Rp1 miliar, dan terpaksa menjaminkan aset berupa tanah dan kendaraan mewah.

Nilai kerugian negara dalam proyek tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mencapai Rp987,12 juta.

Proyek itu sendiri diketahui dikontrak kepada PT TTT.Inspektur Inspektorat Daerah Parigi Moutong, Mohamad Sakti A Lasimpala, menegaskan pihaknya terus mengawal tindak lanjut temuan tersebut.

Menurutnya, rekanan telah menyerahkan jaminan aset karena belum mampu melunasi sisa kewajiban.

“Kami memastikan proses tindak lanjut atas LHP BPK terkait proyek MOT di RSUD Anuntaloko terus berjalan. Pihak rekanan telah menyerahkan jaminan aset berupa tanah dan kendaraan untuk menutupi sisa kerugian negara yang belum bisa dilunasi,” kata Sakti, Senin (30/03/2026).

Dari total temuan hampir Rp1 miliar, rekanan baru menyetor sekitar Rp200 juta ke kas daerah. Artinya, masih ada tunggakan sekitar Rp700 juta yang belum diselesaikan.

Tak hanya uang, jaminan aset pun diserahkan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Dua aset utama yang dijaminkan yakni sebidang tanah dan satu unit mobil.

Tanah seluas hampir 500 meter persegi di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, ditaksir bernilai sekitar Rp500 juta berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Selain itu, rekanan juga menyerahkan BPKB mobil Toyota Fortuner tahun 2023 dengan estimasi harga sekitar Rp300 juta.Inspektorat menilai total nilai jaminan tersebut telah cukup untuk menutup sisa kerugian negara.

Bahkan, langkah antisipasi telah disiapkan dengan mengantongi surat kuasa menjual dari pihak rekanan.

“Apabila dalam waktu yang ditentukan pihak terkait tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka aset tersebut akan diproses,” tegas Sakti.

Meski demikian, pihak rekanan disebut masih berkomitmen untuk melunasi seluruh kewajiban sebelum batas waktu yang ditentukan.

Sesuai regulasi, pengembalian kerugian negara diberikan tenggat maksimal dua tahun.“Jika yang bersangkutan mampu melunasi sebelum batas waktu dua tahun, maka jaminan akan kami kembalikan,” tambahnya.

Sementara itu, BPK dalam LHP atas APBD 2025 hingga Triwulan III menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam proyek MOT tersebut. Mulai dari pengadaan tanpa dasar teknis memadai, pemilihan penyedia di luar sistem, hingga penggunaan alat kesehatan tanpa izin edar.

Tak hanya itu, perencanaan proyek juga dinilai bermasalah karena tidak didukung Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang layak. Nilai anggaran bahkan disebut hanya meniru proyek serupa tahun sebelumnya.

Dalam proses pengadaan tahun 2024, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun spesifikasi teknis, melainkan hanya mengacu pada dokumen penawaran dari penyedia.

Skandal ini pun menambah daftar panjang persoalan dalam pengelolaan proyek di daerah. (Sumardin)

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp