Hukum KriminalNasionalSulteng

Kacabjari Tentena Launching Rumah Restorative Justice ” Tidak Selamanya Perkara Pidana Perdata Harus Berakhir di Pengadilan”

TENTENA, NUANSAPOS.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipelohy SH,MH bersama Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura melaunching secara serentak Rumah Restorative Justice (RJ) di 10 Kejari dan 14 Cabjari se Sulawesi Tengah pada Rabu, 30 Maret 2022.

Kegiatan dilaksanakan sebagai implementasi peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020.

Rumah RJ adalah tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana terjadi di masyarakat, dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan Tokoh Agama dan Tokoh Adat setempat.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena, Yunan Putra Firdaus SH, MH mengatakan.

Rumah Restorative Justice merupakan wujud kehadiran Pemerintah dalam penegakan supremasi hukum menggunakan jalan damai dimana tidak selamanya perkara pidana maupun perdata harus berakhir di Pengadilan.

Untuk Rumah RJ Cabjari Poso di Tentena saat ini juga sudah ada, bertempat di Kelurahan Tentena, Kecamatan Pamona Puselemba.

Masih kata Yunan, Rumah RJ berpedoman pada aturan Kejaksaan dan arahan Kajati untuk penyelesaian perkara menggunakan kearifan lokal secara cepat sederhana dan biaya ringan serta mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan sekaligus menghindarkan stigma negatif “Hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah”.

Launching Rumah RJ Cabjari Poso di Tentena sendiri dihadiri Langsung oleh Camat Pamona Puselemba Puselemba, Kapolsek Pamona Utara, Danramil Pamona Puselemba dan Lurah Kelurahan Tentena.

Tinggalkan Balasan

RSS
Follow by Email
Instagram
WhatsApp